Pemerintah Kota Semarang memastikan akan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia dalam menghadapi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Langkah tersebut ditegaskan menyusul beredarnya informasi mengenai putusan tingkat banding yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki atau Cici, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa perkara tersebut belum selesai karena putusan banding belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir," ujar Cici, Kamis (9/7/2026).
Pemkot Semarang Siapkan Upaya Hukum Lanjutan
Cici menjelaskan, perkara yang disengketakan berkaitan dengan Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.
Sebagai bagian dari negara hukum, kata dia, Pemerintah Kota Semarang menghormati setiap putusan pengadilan. Namun demikian, pemerintah juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Jaga Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Menurut Cici, langkah hukum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara akuntabel.
Ia menegaskan Pemkot Semarang tetap menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan itikad baik hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Penilaian terhadap sengketa, menurutnya, sebaiknya mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemkot Semarang juga menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Di sisi lain, pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh sengketa yang sedang berlangsung. ***