Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mendesak agar pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria mengakomodasi perlindungan hak ulayat dan kekhususan masyarakat adat Papua. Filep mengusulkan agar RUU tersebut memuat bab khusus yang mengatur reforma agraria di wilayah otonomi khususnya wilayah Papua.
Filep menegaskan pengaturan ini krusial agar RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan di tanah papua dan menimbulkan konflik agraria yang mengabaikan hak masyarakat adat.
“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep dalam keterangan di Manokwari, Papua Barat, Jumat.

Filep merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang memberikan mandat untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat. Mandat ini mencakup hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat.
“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” ujarnya.
Pembedaan Tegas Tanah Objek Redistribusi
Menurut Filep, RUU Reforma Agraria juga perlu membedakan secara tegas tanah yang menjadi objek redistribusi negara dengan tanah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat berdasarkan hak asal-usul jauh sebelumnya.
Hal ini penting agar wilayah adat di Papua tidak otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena masyarakat belum memiliki sertifikat kepemilikan individual.
“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” tegasnya.
Dirinya menyarankan pemerintah untuk melakukan identifikasi dan verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi, serta memperoleh persetujuan masyarakat sebelum menerbitkan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lainnya. Tujuannya untuk mencegah konflik akibat pemberian izin ketika status wilayah adat belum diselesaikan.
Prinsip Padiatapa dan Sistem Informasi Terintegrasi
Filep juga meminta RUU Reforma Agraria mengatur prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara operasional. Pengaturan ini terutama untuk proyek yang berdampak serius terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Filep mengatakan persetujuan masyarakat adat diberikan hak nya secara bebas tanpa tekanan, sebelum keputusan pelaksanaan proyek, serta memberikan ruang untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana tersebut.
Dirinya menekankan perlunya RUU ini mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan. Sistem tersebut perlu memuat data masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual masyarakat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, serta konflik agraria.
“Masalah tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang sedang menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan RUU,” pungkasnya.