Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik telah menyita puluhan aset kekayaan berupa 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai fantastis mencapai Rp846 miliar diluar dari barang bukti lain yang disita.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar, di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ujar Koordinator Penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa 15 September 2026.

Penemuan Barang Bukti Lainnya
Selain deretan aset properti tersebut, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain yang nilainya tidak sedikit. Aset tambahan ini mencakup 27 lembar saham perusahaan, serta uang tunai sebesar Rp5 miliar yang diserahkan oleh saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada agustus lalu.
Dana miliaran rupiah tersebut diduga kuat bersumber dari praktik pemerasan terhadap taipan Tan Kian, dengan total nilai dugaan pemerasan mencapai Rp40 miliar.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang tengah difinalisasi sejumlah 1.160 lembar.
"Kemudian terkait dengan barang bukti yang disita oleh Kortas atau Polda kemarin, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas dan Polda sebanyak 1.160 lembar," kata Rudi.
Tim 9 menyatakan penyidikan perkara ini telah selesai dan tengah menunggu P21 dari penuntut umum. Perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.