ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Pemerintah Kembali Usulkan RUU Perampasan Aset

IMG-20241118-WA0009.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Baleg DPR di DPR RI, Senin (18/11/2024). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Pemerintah kembali mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025- 2029. Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029," kata Supratman, dikutip dari Antara Senin (18/11/2024).

Menurut Supratman, pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR RI.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.

Supratman memastikan pengajuan RUU Perampasan Aset ini merupakan bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," katanya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pemerintah tidak hanya mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode ini.

"Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over. yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman.

Sedangkan empat RUU lainnya, yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan jumlah RUU yang diajukan dalam prolegnas belum dapat dipastikan karena kemungkinan akan terus bertambah.

"Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja," ujar Bob Hasan. (*)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu