DPR Sahkan Revisi UU Polri, Ini Sejumlah Perubahan Penting yang Perlu Diketahui

Inti berita

Lingkar.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Ini Sejumlah Perubahan Penting yang Perlu Diketahui
Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto:
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (9/5/2026).

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Komisi III DPR berlangsung relatif singkat sejak Surat Presiden (Surpres) diterima pada pekan sebelumnya.

Meski Komisi III DPR beberapa kali mengadakan audiensi dengan kalangan akademisi dan mahasiswa, pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah tercatat hanya berlangsung dua kali. Bahkan, rapat pleno terakhir dilaksanakan sesaat sebelum sidang paripurna pengesahan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Delapan fraksi di DPR secara bulat menyatakan persetujuan agar RUU Polri dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam proses pembahasannya, tidak terlihat perdebatan yang berarti. Seluruh fraksi menyepakati sejumlah perubahan penting, mulai dari batas usia pensiun anggota Polri, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga pengaturan masa jabatan Kapolri.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Dasco yang kemudian disambut persetujuan peserta rapat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Berikut sejumlah poin utama dalam revisi UU Polri berdasarkan draf akhir hasil pembahasan.

Jaminan Sosial dan Hak Pensiun Dipertegas

DPR bersama pemerintah memperjelas pengaturan mengenai hak-hak sosial bagi anggota Polri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Jika sebelumnya UU Polri tidak secara rinci mengatur jenis jaminan sosial yang diterima anggota, aturan terbaru mencantumkan sejumlah bentuk perlindungan, meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun.

"Ketentuan mengenai gaji, jaminan sosial, dan hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 3 undang-undang tersebut.

Polisi Aktif Berpeluang Mengisi Jabatan Sipil

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Salah satu perubahan yang cukup menonjol terdapat pada pengaturan penempatan anggota Polri aktif di lembaga sipil.

Dalam aturan sebelumnya, Pasal 28 mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau menjalani pensiun dini.

Namun, revisi terbaru menghadirkan Pasal 28A yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di luar institusi kepolisian selama tugas tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," demikian bunyi Pasal 28A ayat 1.

Dalam bagian penjelasan, keterkaitan tersebut mencakup fungsi pemeliharaan keamanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum. Ruang lingkupnya meliputi urusan politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, pemberantasan narkotika, hingga penanganan tindak pidana korupsi.

Khusus pada bidang perlindungan dan pengayoman, anggota Polri dapat mengisi jabatan manajerial pada sejumlah lembaga, antara lain lembaga perlindungan saksi dan korban, badan pengawas obat dan makanan, serta Badan Gizi Nasional.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Batas Usia Pensiun Mengalami Perubahan

Revisi UU Polri juga mengubah ketentuan mengenai usia pensiun anggota berdasarkan jenjang kepangkatan sebagaimana diatur dalam Pasal 30.

Pada regulasi sebelumnya, usia pensiun maksimal anggota Polri ditetapkan 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi personel yang memiliki keahlian khusus.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam aturan baru, batas usia pensiun dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan. Tamtama dan bintara memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun, sementara perwira pada usia 60 tahun.

Adapun untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa tugas dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi Pasal 30 ayat 5 huruf c.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kewenangan Kompolnas Diperluas

Perubahan lain dalam revisi UU Polri menyasar posisi dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang diatur dalam Pasal 37 hingga Pasal 39.

Pada aturan lama, Pasal 37 menyebutkan bahwa Kompolnas dibentuk melalui keputusan Presiden. Dalam revisi terbaru, ketentuan tersebut dihapus dan pengaturannya dipindahkan ke Pasal 39B.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pasal tersebut menegaskan bahwa anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih serta ditetapkan oleh Presiden, sementara laporan pelaksanaan tugas Kompolnas disampaikan langsung kepada Presiden.

Di samping itu, Pasal 38 juga menambahkan sejumlah fungsi baru bagi Kompolnas, meskipun tidak terlalu signifikan. Kompolnas kini memiliki kewenangan memberikan masukan kepada Presiden terkait pembangunan budaya organisasi dan peningkatan kinerja Polri.

Lembaga tersebut juga diberi peran untuk memberikan rekomendasi mengenai kurikulum pendidikan dan pembinaan anggota Polri, serta menyampaikan saran terkait pembentukan Kode Etik Profesi Polri berikut penguatan integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dengan disahkannya revisi UU Polri ini, sejumlah aspek kelembagaan, kepegawaian, dan tata kelola kepolisian mengalami penyesuaian yang dinilai akan berpengaruh terhadap arah kebijakan Polri ke depan.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Rekomendasi untuk kamu