DPRD Jawa Tengah mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029. Regulasi tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah provinsi untuk menyiapkan pembiayaan Pilgub secara bertahap sejak 2027.
Pembahasan Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026), dengan agenda penyampaian pendapat gubernur terhadap usulan pembentukan dana cadangan.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Hafidz Alhaq Fatih, mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis agar kebutuhan anggaran Pilgub 2029 dapat dipenuhi tanpa menimbulkan tekanan besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, pesta demokrasi lima tahunan merupakan agenda konstitusional yang membutuhkan dukungan pembiayaan memadai. Karena itu, mekanisme dana cadangan memungkinkan pemerintah menyisihkan anggaran secara bertahap sehingga tidak membebani satu tahun anggaran.
"Dengan mekanisme tersebut, tekanan terhadap APBD dapat dikurangi sehingga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga," ujar Hafidz.
Ia menambahkan, pembentukan dana cadangan juga menjadi bentuk kesiapan fiskal pemerintah daerah menghadapi kebutuhan yang sudah dapat diperkirakan sejak jauh hari. Selain menjamin ketersediaan anggaran, pengelolaannya diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hafidz menegaskan, dana cadangan hanya boleh digunakan untuk tujuan pembentukannya dan wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjelaskan, kebutuhan anggaran Pilgub 2029 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Nominal tersebut akan dihimpun secara bertahap mulai 2027 dengan alokasi sekitar Rp400 miliar setiap tahun selama tiga tahun.
Menurut Gus Yasin, skema tersebut dipilih karena tidak memungkinkan seluruh kebutuhan anggaran dipenuhi dalam satu tahun APBD. Selain menjaga kemampuan fiskal daerah, langkah ini juga memastikan program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
Ia berharap Raperda pembentukan dana cadangan dapat segera disahkan sehingga pemerintah memiliki dasar hukum untuk mulai menyisihkan anggaran sesuai rencana.