Peredaran beras fortifikasi yang masuk dalam daftar produk dengan indikasi ketidaksesuaian standar menjadi perhatian Satgas Pangan Polres Jombang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang.
Petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan ritel modern di Kabupaten Jombang, Jumat (18/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk beras fortifikasi yang sebelumnya dirilis Kementerian Pertanian (Kementan) RI sudah tidak beredar di pasaran.
Dalam sidak tersebut, petugas menyambangi tiga ritel modern. Pemeriksaan dimulai dari Superindo di Jalan KH Wahid Hasyim, dilanjutkan ke Afco di Jalan KH Wahab Hasbullah, dan Toserba Gajahmada di Jalan A Yani, Jombang.

Petugas langsung mengecek rak penjualan beras dan mencermati produk yang dipajang. Pengelola masing-masing toko juga dimintai informasi mengenai keberadaan produk beras fortifikasi yang masuk dalam daftar temuan Kementan RI.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jombang, Ipda Heru Prastyo mengatakan, hasil pemeriksaan di tiga ritel tersebut tidak menemukan beras fortifikasi yang masuk dalam daftar Kementan RI.
“Tidak ada beras fortifikasi yang dirilis Kementan beredar di Kabupaten Jombang,” kata Heru.
Meski tidak menemukan produk tersebut di rak penjualan. Petugas memperoleh informasi bahwa sebelumnya terdapat ritel modern yang sempat menjual beras fortifikasi merek Sumo Kuning. Menurut Ipda Heru Prastyo, produk tersebut telah ditarik pihak ritel seminggu sebelum dilakukan sidak.
“Informasi dari teman-teman ritel modern, beras sudah ditarik sekitar satu minggu yang lalu,” ujarnya.
Heru menambahkan, penarikan produk tersebut dilakukan sebelum Kementan RI merilis daftar 25 produk beras fortifikasi yang menjadi perhatian.
Ada salah satu merek yang menjadi perhatian
Merek Sumo menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan karena salah satu produk beras fortifikasinya tercantum dalam daftar 25 produk yang dirilis Kementan RI. Produk tersebut juga diketahui kemasan dengan isi berasnya tidak sesuai kandungan vitaminnya.
“Beras fortifikasi itu kemasan dan labelnya dengan isi berasnya tidak sesuai, kandungan vitaminnya berbeda,” jelasnya.
Pengawasan tidak hanya menyangkut beras fortifikasi, tetapi juga produk beras khusus lainnya yang mencantumkan klaim tertentu pada kemasan. Petugas menekankan pentingnya kesesuaian antara informasi pada label dengan kandungan produk yang sebenarnya.
“Beras yang diproduksi harus sesuai dengan label yang ada dalam kemasan beras tersebut,” tegas Heru.
Terkait produk beras Sumo, Heru mengatakan Polres Jombang hingga kini belum menerima pelimpahan perkara dari Kementan RI. Sementara itu, Kabid Bapokting dan Sardag Disdagrin Kabupaten Jombang, Ika Ratri Widyasanti mengatakan kegiatan sidak tersebut masih sebatas pemantauan.
Menurutnya, daftar 25 produk beras yang dirilis pemerintah pusat masih berkaitan dengan indikasi temuan sehingga belum terdapat keputusan lebih lanjut mengenai produk-produk tersebut. Namun, harus dipastikan untuk ditarik peredarannya di pasaran.
“Kegiatannya hanya sekadar pemantauan, agar produk-produk yang ditarik itu sudah tidak beredar lagi di toko ritel modern,” beber Ika.
Tak berhenti pada pemeriksaan di tingkat ritel, Disdagrin Jombang bersama Satgas Pangan Polres Jombang juga berencana mendatangi perusahaan produsen beras Sumo yang berada di Jombang untuk meminta klarifikasinya.
“Kami nanti bersama Satgas Pangan akan ke Sumo untuk melakukan pemantauan dan klarifikasi terhadap dari Kementan itu,” pungkas Ika.