Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Temuan tersebut mencakup layanan penerbitan sertifikat hingga tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemetaan titik rawan tersebut telah dilakukan jauh sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Budi menjelaskan, delapan titik rawan tersebut merupakan rincian dari dua area utama, yakni layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan HGU.
Kedelapan titik tersebut meliputi akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, serta belum diserahkannya berkas yang telah selesai.
Kemudian, pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU.
SLA yang terlambat
Berdasarkan kajian KPK, salah satu persoalan ditemukan dalam ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan. Rata-rata ketidaktepatan Service Level Agreement (SLA) dengan metrik ketepatan waktu penyelesaian pelayanan masih sangat tinggi terutama di wilayah Jabodetabek.
"Rata-rata ketidaktepatan SLA penyelesaian layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen," ujar Budi.
Tiga Kantah di wilayah Jabodetabek dengan tingkat ketidaktepatan waktu layanan tertinggi yakni Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Ketidaktepatan SLA terbesar terjadi pada tiga jenis layanan, yakni peralihan hak jual beli sebesar 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen, dan royal 73,3 persen.
KPK juga menemukan persoalan terkait biaya layanan tambahan. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan secara langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 persen menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.