Dugaan Perundungan Pegawai, KPI Bentuk Tim Investigasi Internal Panggil Pelaku

Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) malam. FOTO: ANTARA/Lingkar.co
Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) malam. FOTO: ANTARA/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membentuk tim investigasi internal untuk mendalami informasi kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai berinisial MSA.

Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, menegaskan, bahwa KPI sudah melakukan penanganan dugaan kasus tersebut, dan tidak memberikan toleransi kepada pelaku pelecehan seksual.

"Kami telah membentuk tim investigasi di internal untuk melakukan proses klarifikasi dan pendalaman informasi terhadap pihak dalam surat yang ditulis oleh MSA," kata Nuning, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Nuning menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil tujuh dari delapan orang terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap MSA.

Ia menjelaskan bahwa ketujuh terduga pelaku sudah hadir di kantor KPI Pusat dan sedang dalam proses untuk menjadi bahan pertimbangan lembaga negara tersebut.

Jika ketujuh orang tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dan perundungan, KPI berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada para pelaku.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Kami dari seluruh pimpinan KPI sudah berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan," kata Nuning.

Baca Juga:
Pandemi Tak Dijadikan Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi

BERI PENDAMPINGAN TERHADAP KORBAN

Pada sisi lain, KPI juga telah memberikan pendampingan terhadap korban MSA untuk menyampaikan laporannya ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021) malam.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain advokasi dan pendampingan hukum, KPI memberikan pendampingan psikolog terhadap korban MSA.

Ada pun kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MSA diketahui melalui pesan berantai yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9/2021) malam.

Dalam pesan berantai pada aplikasi perpesanan, MSA diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media dam viral di media sosial, Rabu (1/9/2021).

Dalam pengakuannya, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Korban juga sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian.

Meski sudah melakukan laporan berkali-kali ke kepolisian, namun korban hanya mendapatkan saran untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Dalam surat terbuka itu, korban juga menuliskan dirinya telah berkonsultasi dengan atasan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Namun, aduannya hanya berujung pemindahan korban ke divisi lain, dan pelaku tidak mendapat hukuman.

Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.*

Penulis : ANTARA | Rezanda Akbar D

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu