Dugaan keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang dalam pembuatan KTP palsu menjadi perhatian setelah narasinya beredar di media sosial.
Informasi tersebut muncul melalui unggahan akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dalam unggahan itu, terdapat sejumlah percakapan WhatsApp yang menyebut dugaan keterlibatan oknum Dispendukcapil dalam pembuatan dokumen kependudukan palsu.
Dua nama, yakni Alex dan Rudi, turut disebut dalam narasi tersebut. Unggahan itu juga menyertakan video pengakuan seseorang yang disebut bernama Malik. Dalam video tersebut, Malik mengaku memperoleh KTP palsu melalui perantara Alex.
Selanjutnya, Alex disebut menyerahkan proses pembuatan KTP kepada seseorang yang diklaim sebagai oknum pegawai Dispendukcapil bernama Rudi.
Narasi tersebut kemudian mempertanyakan asal-usul KTP yang diduga palsu serta kemungkinan penggunaannya dalam aktivitas penyewaan barang yang berujung pada dugaan penggelapan. Pihak yang mengunggah informasi tersebut juga meminta dugaan tersebut diusut secara objektif.
Namun, Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, membantah adanya dua nama tersebut sebagai pegawai di lingkungan instansinya.
“Saya pastikan tidak ada yang namanya Alex dan Rudi di lingkungan Dinas Dukcapil,” tegas Yudi saat ditemui di Balai Kota Semarang, Jumat (18/9/2026) pagi.
Dispendukcapil Tegaskan Penerbitan KTP Gratis dan Ketat
Yudi menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan KTP di Dispendukcapil Kota Semarang tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diminta waspada apabila ada pihak yang menawarkan pembuatan KTP dengan imbalan tertentu.
“KTP di tempat kami itu asline gratis. Ngapain golek sing palsu mbayar? Berarti itu oknum masyarakat yang memang sudah berniat tidak baik. Tujuannya untuk apa melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia juga memastikan proses penerbitan KTP memiliki prosedur yang ketat. Bagi warga yang kehilangan KTP, misalnya, pemohon wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
Pengambilan dokumen juga pada prinsipnya harus dilakukan oleh pemilik yang bersangkutan. Apabila dokumen diambil oleh orang lain tanpa memenuhi ketentuan, petugas akan menolaknya.
“Penerbitan KTP di kami sangat ketat. KTP hilang, harus ada bukti lapor kehilangan ke polisi dan yang mengambil harus yang bersangkutan. Itu wajib. Kalau diambil oleh bukan yang bersangkutan, pasti ditolak oleh petugas kami,” jelas Yudi.
Dalam kondisi tertentu, pengambilan dokumen oleh anggota keluarga tetap dimungkinkan sesuai ketentuan, termasuk apabila masih berada dalam satu kartu keluarga.
Dispendukcapil juga melakukan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dokumen lama. KTP milik warga yang pindah maupun pendatang dari daerah lain ditarik sebelum dokumen kependudukan baru diterbitkan.
Hal serupa dilakukan terhadap warga yang meninggal dunia. KTP milik almarhum atau almarhumah wajib diserahkan sebelum penerbitan akta kematian.
Dokumen yang sudah tidak berlaku, rusak, atau tidak dapat digunakan kembali kemudian dimusnahkan secara rutin agar tidak kembali beredar dan disalahgunakan.
Warga Diminta Waspada KTP untuk Transaksi Rental
Meski penerbitan dokumen resmi dilakukan melalui prosedur yang ketat, Yudi mengakui kemungkinan penyalahgunaan KTP tetap perlu diwaspadai.
Menurutnya, material kartu identitas bekas dapat berasal dari daerah lain dan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Secara teknis, kartu juga dapat dimodifikasi dengan membuka lapisan plastik, menghapus data tertentu, kemudian mencetak ulang.
Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati ketika menggunakan KTP sebagai dokumen pendukung dalam transaksi, khususnya kegiatan sewa-menyewa atau rental.
“Itu memang bisa dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Yang lebih penting, kami mengimbau kepada masyarakat berhati-hati. Khususnya ketika menjadikan KTP sebagai bukti atau tanggungan untuk sewa-menyewa, rental, atau aktivitas lain yang menggunakan bukti KTP,” kata Yudi.
Terkait dugaan kasus penggelapan yang disebut dalam narasi media sosial, Yudi menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
“Aparat penegak hukum sudah bergerak. Nanti oknum-oknumnya bisa segera ditangkap. Dan kami yakin, insyaallah tidak ada keterlibatan dari Dinas Dukcapil ataupun aparat kami yang terendah. Kami sudah menanamkan integritas itu sejak lama, termasuk pengetatan-pengetatan untuk penerbitan KTP,” tegasnya.
Yudi menambahkan, apabila nantinya penyelidikan membuktikan adanya pegawai Dispendukcapil yang melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan kepegawaian dan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pegawai terikat sumpah jabatan, pakta integritas, serta peraturan perundang-undangan. Jika pelanggaran tersebut masuk ranah pidana, prosesnya akan mengikuti mekanisme hukum.
Namun, berdasarkan informasi yang dimilikinya, Yudi kembali menegaskan bahwa Alex dan Rudi yang disebut dalam unggahan media sosial bukan pegawai Dispendukcapil Kota Semarang.
“Kalau mengatasnamakan kami, sudah sering. Pungutan saja mengatasnamakan kami, tetapi yang memungut bukan perangkat Dukcapil. Itu sudah sering dan kami sudah terbiasa dengan dicatut namanya,” ujarnya.
“Tidak ada yang namanya Alex. Tidak benar, tidak ada yang namanya Rudi,” pungkas Yudi. ***