Iklan

Pajak E-Commerce Akan Segera Diterapkan Pada Oktober 2026

Inti berita

Sebelumnya terdapat wacana pelaksanaan pungutan pajak pada platform belanja online namun sempat tertunda, pungutan pajak akan diterapkan pada oktober 2026.

Foto: Pajak e-commerce

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak memastikan empat platform e-commerce, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli, siap melanjutkan penerapan pungutan pajak terhadap pedagang online mulai 1 Oktober 2026. DJP menyatakan keempat platform tersebut telah menyelesaikan persiapan teknis untuk menerapkan aturan tersebut hingga siap dilaksanakan.

Terdapat penundaan

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan DJP sebelumnya menunda implementasi pada keempat platform e-commerce sampai 1 Oktober 2026 untuk memastikan kesiapan seluruh pihak. Bimo menyebut DJP dan keempat platform juga telah melakukan pengujian sistem sebelum penerapan nya nanti.

Pajak akan diterapkan oktober pada platform e commerce

"Oh, sudah siap. Mereka sudah siap sebenarnya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti InsyaAllah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/9/2026).

Bimo mengatakan, keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi alasan penundaan implementasi dari jadwal sebelumnya. Penundaan tersebut bertujuan memastikan kesiapan sistem sebelum kebijakan berjalan.

"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya bagaimana,” kata Bimo.

Bimo memastikan keempat platform akan langsung menerapkan sistem tersebut atau go live pada 1 Oktober 2026. DJP menyatakan proses persiapan telah berlangsung sekitar satu tahun sehingga implementasi tidak menghadapi kendala berarti.

“Sudah langsung go live, mereka sudah siap kok, kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi,” tutur Bimo.

Bimo menyebut Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah terlibat dalam proses persiapan sejak satu tahun lalu. Karena itu, DJP memastikan keempat platform siap menjalankan ketentuan pungutan pajak pedagang online pada 1 Oktober 2026 tanpa kendala.

“Itu prosesnya sudah mulai setahun lalu, jadi no dramas lah, enggak ada drama,” pungkas Bimo.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu