Dukcapil Keluarkan 12 Kebijakan Baru Adminduk, Ini Rinciannya!

IMG-20210806-WA0090
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, turut serta mewujudkan tujuan bangsa melalui layanan administrasi kependudukan. 

“Bagaimana kita melindungi segenap bangsa? Itu bukan hanya tugas TNI/Polri. Dukcapil melindungi rakyat Indonesia dengan cara memberi dokumen kependudukan," Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (6/8/2021). 

"Bagaimana kita mencerdaskan bangsa? Dukcapil pun sudah ikut andil atas itu semua,” sambungnya, pada penutupan Bimtek Adminduk Bagi Pejabat Administrator dan Pengawas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota secara virtual.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Untuk mewujudkan itu, kata Zudan, insan Dukcapil tentu tidak berjalan tanpa peta.

"Mustahil menyeberangi sungai tanpa perahu," ujarnya. 

Itu sebabnya, Zudan merumuskan 14 Langkah Besar Dukcapil yang dapat menjadi lentera insan Dukcapil dalam meningkatkan layanan adminduk.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kita memiliki apa yang disebut sebagai 14 langkah besar Dukcapil. Inilah langkah-langkah konkret yang terus kita lakukan secara konsisten," ujarnya.

"Kita lakukan terus menerus, secara kontinyu. Yang salah kita betulkan, yang jelek kita perbaiki,” kata dia lagi.

Selain itu sesuai dengan tuntutan perkembangan terkini, Dukcapil telah menyusun 12 kebijakan baru. 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

BERIKUT 12 KEBIJAKAN BARU

  1. Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif. Dukcapil aktif turun ke lapangan melakukan pelayanan jemput bola pelakukan pendataan penduduk.
  2. Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili.
  3. KTP-el berlaku seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data).
  4. Pelayanan Adminduk tidak boleh dipungut biaya/gratis.
  5. Pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri. 
  6. Data kependudukan untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan menggunakan data Dukcapil Kemendagri.
  7. Rekam dan cetak KTP-el di luar domisili.
  8. Percepatan Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran.
  9. Setiap makam memiliki Buku Pokok Pemakama (BPP). Kabid Capil bekerja sama dengan petugas pemakaman untuk membuat BPP untuk meningkatkan cakupan akta kematian.
  10. Pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT, RW, Kelurahan/Desa.
  11. Kartu Identitas Penduduk untuk semua usia, sekaligus peningkatan cakupan kartu identitas anak (KIA).
  12. Layanan Digital: TTE, Kertas Putih, ADM, Cetak Mandiri.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu