Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026. Pengadilan Tinggi Militer juga menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9/2026), terdapat empat terdakwa dalam perkara tersebut.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I Edi Sudarko, Serda Mar Nrp 102064. Terdakwa II Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Lettu Mar Nrp 23990/P, Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya, Kapten Mar Nrp 240121/P Dan Terdakwa IV Sami Lakka, Lettu Pas NRP 533904,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP.
Dalam putusan tingkat banding, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun penjara.
Edi dan Budhi tidak lagi dikenai pidana tambahan berupa pemecatan sebagaimana diputuskan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tingkat pertama.
Sementara terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka juga tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan tersebut.