Kemenhub Jelaskan Terkait Penyesuaian Harga Tiket Pesawat Terbaru

Inti berita

Keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan penyesuaian harga tiket pesawat terbaru.

Kemenhub Jelaskan Terkait Penyesuaian Harga Tiket Pesawat Terbaru
Foto: kenaikan harga tiket

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa ada kebijakan penyesuaian batas maksimal Fuel Surcharge (FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi periode September 2026 bukanlah kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat. Penyesuaian batas ini ditetapkan berdasarkan penyesuaian harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.

Naiknya Avtur sebabkan kenaikan harga tiket pesawat

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket yang artinya bukan kenaikan tarif dasarnya.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman di Jakarta, Jumat (4 September 2026).

Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen, yaitu dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September. Dengan adanya penyesuaian ini diperkirakan akan ada kenaikan sekitar 8% dari sebelumnya.

Lukman menyampaikan agar seluruh badan usaha angkutan udara wajib memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku dalam menetapkan harga tiket pesawat. Proses penyesuaian tarif beserta komponen fuel surcharge ini harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahuinya.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran,” tegas Lukman.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu