Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Begini Cara Pencairannya!

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain. FOTO: Dok. Kemenag/Lingkar.co
Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain. FOTO: Dok. Kemenag/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Begini cara pencairannya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan, anggaran tunjangan telah ada pada rekening masing-masing guru penerima, yang pembuatannya oleh bank penyalur.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan,” ucapnya, Jumat (1/10/2021).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dia mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

“Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” kata M Zain.

Untuk proses aktivasi rekening pada bank penyalur, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kemudian, Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA,” kata Zain.

“Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:

  1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
  2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
  3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
  4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
  5. Nama Bank_BSI
  6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening,” kata Zain, mengutip laman Kemenag.go.id.

Selanjutnya, bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” pungkasnya.*

Penulis : Kemenag | M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu