Ketika proses masuk perguruan tinggi diduga bersinggungan dengan praktik suap, persoalan yang muncul tidak lagi sebatas dugaan tindak pidana. Yang ikut dipertaruhkan adalah keyakinan masyarakat bahwa pendidikan tinggi merupakan ruang yang memberikan kesempatan secara adil berdasarkan kemampuan dan prestasi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., MHum, menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) beserta sejumlah pejabat rektorat pada 20–21 Agustus 2026 harus menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi.
Menurut Edi, perhatian publik tidak seharusnya hanya tertuju pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT. Kasus tersebut perlu dijadikan momentum untuk mempertanyakan kembali apakah sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri sudah benar-benar mampu melindungi prinsip keadilan dan meritokrasi.
“Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan pukulan keras bagi integritas pendidikan tinggi di Indonesia,” kata Edi dalam pernyataan persnya, Sabtu (22/8/2026).
Ia mengatakan, perguruan tinggi memiliki posisi khusus dalam kehidupan masyarakat. Kampus tidak hanya bertugas mencetak lulusan, tetapi juga menjadi institusi yang mengajarkan nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan integritas.
Karena itu, ketika proses penerimaan mahasiswa justru diduga tercemar transaksi, dampaknya dinilai jauh lebih besar dibandingkan kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah praktik korupsi biasa.
Kepercayaan calon mahasiswa dan orang tua terhadap sistem pendidikan dapat ikut terkikis.
Persoalan Ada pada Celah Sistem
Edi menyoroti dugaan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed. Ia menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap desain sistem penerimaan mahasiswa secara keseluruhan.
Menurutnya, apabila sebuah sistem memungkinkan kewenangan penerimaan mahasiswa dinegosiasikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, maka persoalannya tidak dapat seluruhnya dibebankan kepada individu.
“Ini bukan lagi soal oknum, melainkan soal sistem yang memberi peluang,” tegasnya.
Edi menilai jalur mandiri perlu mendapat perhatian khusus karena mekanismenya memberikan ruang yang lebih besar kepada masing-masing perguruan tinggi dalam menentukan proses seleksi.
Fleksibilitas tersebut, menurut dia, seharusnya tidak mengorbankan transparansi dan akuntabilitas.
Apalagi, penerimaan mahasiswa di sejumlah program studi tertentu memiliki tingkat persaingan tinggi. Ketika akses pendidikan kemudian dikaitkan dengan kemampuan finansial atau kedekatan dengan pihak tertentu, maka prinsip meritokrasi akan semakin sulit diwujudkan.
Desak Jalur Mandiri Dihapus
Atas kondisi tersebut, Edi secara tegas mendorong pemerintah menghapus jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru PTN.
Ia meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri.
“Jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru PTN perlu dihapus, karena telah terbukti menjadi sumber kerawanan korupsi, suap, dan praktik transaksional yang merusak prinsip keadilan dan meritokrasi akademik,” ujarnya.
Sebagai gantinya, ia mengusulkan agar penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan melalui sistem nasional yang memiliki standar seragam.
Menurut Edi, mekanisme berbasis prestasi dan tes bersama akan memberikan ruang yang lebih kecil bagi intervensi personal maupun negosiasi.
“Penerimaan mahasiswa baru di PTN seharusnya hanya dilakukan melalui jalur nasional yang seragam, transparan, dan berbasis prestasi serta tes bersama,” katanya.
Ia menilai sistem semacam itu juga akan mempermudah proses pengawasan karena standar dan prosedurnya dapat diterapkan secara lebih konsisten di seluruh PTN.
Pendidikan Tidak Boleh Ditentukan Transaksi
Edi mengingatkan bahwa pendidikan merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan mobilitas sosial masyarakat.
Anak dari keluarga sederhana harus tetap memiliki peluang untuk mengakses perguruan tinggi apabila memiliki kemampuan dan prestasi.
Karena itu, menurut dia, negara berkewajiban memastikan akses tersebut tidak berubah menjadi mekanisme yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Pendidikan, kata Edi, harus menjadi jalan bagi seseorang untuk meningkatkan kualitas hidup melalui kemampuan dan kerja keras, bukan melalui transaksi.
“Pendidikan adalah fondasi peradaban yang tidak boleh diperdagangkan,” tegasnya.
Penindakan Harus Berjalan Bersama Pencegahan
Edi juga meminta KPK dan aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan tinggi.
Namun, ia menekankan pentingnya membangun sistem pencegahan secara bersamaan.
Menurutnya, perguruan tinggi harus memperkuat pengawasan internal, transparansi anggaran, mekanisme audit serta kanal pelaporan pelanggaran yang memberikan perlindungan kepada pelapor.
Langkah tersebut penting agar indikasi penyimpangan dapat diketahui dan ditindak sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Seluruh perguruan tinggi di Indonesia pun harus melakukan introspeksi dan reformasi tata kelola internal, memperkuat sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman bagi pelapor,” ujarnya.
Mahasiswa Jangan Takut Bersikap
Edi juga mengajak mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan mengambil peran dalam menjaga budaya integritas di kampus.
Menurutnya, lingkungan akademik harus menjadi ruang yang mendorong keberanian menyampaikan kritik dan melaporkan penyimpangan.
Ia mengingatkan agar civitas akademika tidak membiarkan praktik koruptif dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
“Integritas pendidikan tinggi adalah tanggung jawab kolektif. Bila kita membiarkan praktik koruptif terus berlangsung di kampus, maka kita sedang mengkhianati masa depan bangsa,” kata Edi.
Ia menilai keberanian civitas akademika untuk menjaga integritas merupakan bagian dari pendidikan itu sendiri. Sebab, nilai-nilai yang diajarkan di ruang kuliah harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan kampus.
Momentum Mengembalikan Marwah Kampus
Menurut Edi, OTT terhadap Rektor Unsoed semestinya menjadi titik balik bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Kasus tersebut harus mendorong pemerintah dan perguruan tinggi melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam sistem yang memiliki potensi menimbulkan konflik kepentingan dan praktik transaksional.
“Kasus OTT Rektor Unsoed harus menjadi momentum koreksi besar. Bukan hanya bagi Unsoed, tetapi bagi seluruh sistem pendidikan tinggi di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa marwah perguruan tinggi hanya dapat dipertahankan apabila kampus mampu menunjukkan integritas dalam menjalankan seluruh fungsi kelembagaannya.
“Perguruan tinggi tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ia harus kembali menjadi ruang ilmu, ruang keadilan, dan ruang pembentukan karakter bangsa,” katanya.
Pada akhirnya, Edi melihat persoalan ini bukan semata tentang jalur penerimaan mahasiswa, melainkan tentang masa depan kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi.
Jika sistem penerimaan mampu menjamin setiap calon mahasiswa memperoleh kesempatan secara adil, maka kampus dapat kembali menjadi simbol meritokrasi. Namun apabila akses pendidikan dapat dipengaruhi transaksi, maka bukan hanya sistem penerimaan yang bermasalah, melainkan juga nilai-nilai yang menjadi fondasi perguruan tinggi.
“Jika kampus gagal menjaga integritasnya sendiri, maka ia kehilangan alasan moral untuk mendidik bangsa,” pungkas Edi Pranoto.