Kapolri Larang Tilang Manual, Begini Kata Arsul Sani

Kapolri Larang Tilang Manual, Begini Kata Arsul Sani
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - AnggotaA Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual. Arsul menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Larangan Kapolri untuk Polantas tidak lagi memberikan tilang manual merupakan salah satu bentuk reformasi kultural di tubuh Polri. Selama ini soal tilang ini bukan saja sekedar praktek ‘pungli’, masyarakat mengenal sebagai ‘denda damai’ yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas. Tetapi karena praktek tersebut telah merusak mental dan moral baik masyarakat maupun publik. Ini membuat persepsi koruptif pada Polri kita makin menjadi sulit hilang,” kata Arsul, Jumat (28/10/2022).

Menurut Arsul Sani, penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika menerapkan tilang elektronik.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Nah dengan mengganti menjadi tilang elektronik pada area-area di mana telah terpasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih fair. Karena tidak bisa dimainkan baik oleh Polantas maupun pelanggarnya,” kata Wakil Ketua Umum PPP tersebut.

Arsul Sani juga berharap agar Kapolri menyoroti kebijakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya.

Ia menilai, Kapolri perlu menangani persoalan-persoalan seperti itu, misalnya dengan mengundang para ahli untuk membahas penanganan yang tepat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram bertandatangan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Penulis: Kharen Puja Risma

Editor: Muhammad Nurseha

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu