DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus mempercepat pembahasan RUU tersebut agar dapat disahkan sebelum akhir tahun.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Dia menjelaskan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum RUU Perampasan Aset disahkan. Tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Habiburokhman menyebut Komisi III sejauh ini telah melakukan penyerapan aspirasi secara intensif. Tercatat sebanyak 35 kali RDPU telah digelar, disertai tiga kunjungan kerja ke daerah serta penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Menurutnya, proses penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal. Berbagai pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset juga telah dipetakan oleh Komisi III.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat," ujarnya.
Dia menegaskan kehati-hatian diperlukan agar aturan tersebut tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Habiburokhman pun mempersilakan masyarakat yang masih memiliki masukan terkait konsep RUU Perampasan Aset untuk menyampaikannya secara tertulis kepada DPR. Namun, dia mengingatkan waktu pembahasan yang tersedia semakin terbatas karena target pengesahan ditetapkan pada Desember 2026.