Lingkar.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo merupakan pelanggaran HAM serius yang melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa terhadap korban.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap korban, keluarga korban, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan, Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi secara berulang sejak tahun 2020 hingga 2024. Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak anak,” kata Anis dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Komnas HAM menemukan korban mengalami trauma psikologis yang berdampak pada kondisi fisik, seperti sakit kepala, sakit perut, mual, sulit tidur, hingga sering menangis.
Selain itu, Komnas HAM menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok pesantren dan tokoh agama untuk mengendalikan korban.
“Temuan kami menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok pesantren dan tokoh agama untuk membangun kepatuhan korban melalui tekanan psikologis maupun pendekatan spiritual,” ujarnya.
Dalam hasil pemantauan, Komnas HAM juga menemukan indikasi korban dipanggil berulang kali pada malam hari dengan berbagai alasan. Terdapat dugaan penggunaan manipulasi, intimidasi, kekerasan fisik, hingga paparan materi pornografi untuk mempertahankan kontrol terhadap korban.
Menurut Anis, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai hubungan personal antara pelaku dan korban karena terdapat unsur penyalahgunaan kekuasaan.
“Kasus ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan personal antara pelaku dan korban. Yang terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang mengakibatkan pelanggaran hak-hak korban,” tegasnya.
Komnas HAM juga menyoroti proses penanganan hukum setelah laporan diajukan ke kepolisian pada Juli 2024. Dalam prosesnya ditemukan sejumlah hambatan, termasuk dugaan upaya meminta pelapor mencabut laporan dan perubahan keterangan dari sebagian korban maupun saksi.
Meski demikian, Komnas HAM mengapresiasi langkah Polresta Pati yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menahannya setelah sempat melarikan diri.
“Namun demikian, kami melihat adanya persoalan delay in justice atau keadilan yang tertunda dalam penanganan perkara ini. Karena itu diperlukan evaluasi menyeluruh agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berperspektif korban,” kata Anis.
Komnas HAM juga mencatat langkah Kementerian Agama yang telah mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo setelah melakukan verifikasi dan evaluasi.
Menurut Anis, pemerintah perlu memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi meski izin operasional pondok pesantren telah dicabut.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa mekanisme pencegahan, deteksi dini, pengawasan pesantren, serta sistem pelaporan kekerasan seksual masih perlu diperkuat. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan anak berjalan secara efektif di seluruh lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Komnas HAM merekomendasikan kepada Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan pemulihan korban, perlindungan saksi dan pelapor, mengungkap kemungkinan adanya korban lain, serta memperkuat upaya pencegahan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi ruang yang aman bagi anak. Setiap korban berhak memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan, sementara negara wajib menjamin peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya. (*)