Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen dirinya menindak tegas setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Sikap itu dibuktikan melalui pembebasan sementara (nonaktifkan) terhadap Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Lurah Aur, Erfin Hasibuan terbukti dalam rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dengan kasus dugaan pungutan di luar ketentuan.
Hasil pemeriksaan merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi itu, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan Keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap Lurah Aur.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan disiplin berlangsung objektif, independen, dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Rizki Hari Adam, penonaktifan sementara ini bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan kelurahan.
"Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus. Meski begitu, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum," jelas Camat Medan Maimun, Kamis (7/8/2026).
Sementara itu Kepala Inspektorat, Kota Medan Erfin Fahrurrazi menyampaikan Bagi Pemko Medan, penegakan disiplin ASN bukan semata penyelesaian terhadap satu kasus, melainkan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Setiap laporan masyarakat yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.
"Pemko Medan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan," ucap Erfin juga Plh Sekda Kota Medan.
"Di saat yang sama, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan," sambungnya.
Meski demikian, lanjut Erfin, Pemko Medan menegaskan proses pemeriksaan disiplin tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap dihormati hingga terbit keputusan akhir sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, objektif, dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," jelasnya. (*)