Iklan

Kecelakaan Maut Terjadi Antara KA Argo Bromo Anggrek Dengan KRL

Inti berita

Kecelakaan maut ini terjadi antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur menewaskan 16 orang dan menetapkan masinis berinisial AN jadi tersangka

Foto: Kecelakaan maut KAI

Penanganan kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur kini memasuki tahap penyidikan baru. Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka. Berdasarkan laporan KNKT, terdapat 123 korban dalam insiden itu. Sebanyak 107 orang mengalami luka-luka, sedangkan 16 orang dinyatakan meninggal dunia.

Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa berbagai bukti, termasuk data operasional perjalanan kereta dan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Menetapkan satu orang menjadi tersangka berinisial AN laki-laki (37)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa P.G. Anom Danujaya pada Selasa, 29 September 2026.

Kecelakaan maut kereta api yang menewaskan 16 orang

Penanganan perkara kecelakaan ini terbagi menjadi dua kasus. Perkara pertama berkaitan dengan tabrakan KRL dengan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. 

Polisi telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, tabrakan antara KRL KA 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek ditangani dalam perkara berbeda. 

"AN merupakan masisinis dari kereta api Argo Bromo Anggrek," katanya. 

KNKT Temukan Sejumlah Faktor 

Penetapan tersangka terhadap AN muncul tidak lama setelah KNKT menerbitkan laporan investigasi akhir pada 28 September 2026. 

Dalam penyelidikannya, KNKT menemukan enam faktor yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan. Salah satu persoalan yang disoroti adalah sistem persinyalan di jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.

Dalam laporan tersebut disebutkan tidak terdapat sinyal yang memberikan indikasi kepada masinis untuk berjalan dengan hati-hati sebelum KA Argo Bromo Anggrek menghadapi sinyal merah. 

Akibatnya, masinis tidak memperoleh informasi berupa aspek kuning sebelum mencapai sinyal merah. Selain sistem persinyalan, KNKT juga menemukan faktor terkait komunikasi dan kondisi lain yang turut berkontribusi terhadap kecelakaan.

Pengereman Darurat Dilakukan dari Jarak 263 Meter Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah waktu dilakukannya pengereman darurat oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek.

Polisi Rujuk Aturan Tindakan Darurat 

Penyidik juga merujuk aturan mengenai tindakan masinis ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan pengereman. Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizka, mengatakan prosedur tersebut telah diatur dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. 

"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," ujar Rizka. 

Dirinya juga menyebut ketentuan tersebut telah tercantum dalam prosedur operasional yang berlaku. 

"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," ujarnya lagi.

AN Terancam Hukuman hingga 12 Tahun

Dalam perkara tersebut, AN dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman hukuman yang disebutkan penyidik dalam perkara tersebut mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.

Dengan penetapan AN sebagai tersangka, penyidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur kini berlanjut untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu