Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang oleh tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim dan Bagus Bramantyo, kepada calon promotornya setiap kali melakukan bimbingan program doktoral atau S3 di Universitas Brawijaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan pemberian uang tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya Romy Hermawan pada 29 September 2026.
“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Romy diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo dalam program doktoral.
Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan pemberian uang tersebut karena uang yang diberikan saat proses bimbingan diduga berkaitan dengan uang yang berasal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.
Namun, Budi mengatakan KPK masih menghitung total uang yang diduga telah diterima Romy dari Silmy dan Bagus. Karena itu, nominalnya belum dapat disampaikan kepada publik.
“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” katanya.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Silmy berstatus peserta didik baru dengan tanggal masuk 19 Januari 2026.
Sementara itu, Bagus Bramantyo juga tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Bagus berstatus peserta didik baru dengan tanggal masuk 18 Agustus 2025.Baca jugaKejagung Menangkap Eks Sekjen ESDM Mochamad Teguh Terkait Kasus Tata Kelola Nikel
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus dugaan pemerasan tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.