Iklan

Kenaikan Harga Cabai Rawit di Pasaran Mencapai 22,3%

Inti berita

Kenaikan harga cabai rawit yang merata dipasaran per September 2026 dicatat oleh BPS dan melampaui batas HAP.

Foto: Kenaikan harga cabai rawit di pasaran

Penjelasan BPS Terkait Harga Cabai Rawit

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mencatat harga cabai rawit secara nasional pada minggu pertama September 2026 melonjak hingga mencapai Rp 73.000 per kilogram. Lonjakan ini menempatkan komoditas tersebut jauh diatas Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen.

Amalia menyebutkan bahwa kenaikan tersebut mencapai 22,3 persen apabila dibandingkan dengan harga rata-rata pada Agustus 2026 yang sebesar Rp59.760 per kilogram. Nilai tersebut telah melampaui batas HAP cabai rawit yang ditetapkan sebesar Rp57.000 per kilogram, kenaikan harga cabai ini ada di 251 kabupaten/kota.
 
"Sampai dengan minggu pertama September 2026 ini ada 251 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH cabai rawit dan harga cabai rawit secara nasional saat ini sudah Rp73.000 dan sudah di atas HAP," ujar Amalia di Jakarta, Senin (7/9).
Kenaikan harga cabai rawit di beberapa wilayah yang cukup merata
Amalia menekankan bahwa fluktuasi harga cabai rawit ini memerlukan perhatian serius lantaran mencakup area yang sangat luas hampir merata di seluruh wilayah, yaitu sekitar 69,72 persen wilayah Indonesia.
 
Berdasarkan pemantauan BPS, harga cabai rawit tertinggi dicatatkan oleh Kabupaten Nduga yang menembus Rp200.000 per kilogram. Posisi selanjutnya disusul oleh Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp179.333 per kilogram dan Kabupaten Intan Jaya senilai Rp170.000 per kilogram.

Kenaikan signifikan turut membayangi sejumlah wilayah lain, seperti Kabupaten Kepulauan Sangihe (Rp161.733/kg), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Rp142.667/kg), serta Kabupaten Pohuwato (Rp141.333/kg).
Kenaikan Harga Selain Cabai Rawit
 
Selain cabai rawit, komoditas daging ayam ras juga memperlihatkan tren peningkatan secara nasional pada periode yang sama. Rata-rata nasional harga daging ayam ras kini menyentuh Rp41.897 per kilogram, atau berada di atas ketentuan HAP yang sebesar Rp40.000 per kilogram.
 
Tekanan kenaikan harga daging ayam ras ini memengaruhi 220 kabupaten/kota atau setara dengan 61,11 persen wilayah Indonesia. Lonjakan tertinggi dilaporkan terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan harga Rp100.000 per kilogram, disusul Kabupaten Yahukimo sebesar Rp85.000 per kilogram, serta Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Nduga yang masing-masing menyentuh angka Rp80.000 per kilogram.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu