Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati melakukan audiensi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut membahas pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sekaligus penjajakan kerja sama untuk memastikan hak pilih warga binaan tetap terpenuhi.
Audiensi ini dilakukan sebagai langkah Bawaslu Pati memperkuat pengawasan terhadap data pemilih. Data warga binaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena jumlah penghuni lapas maupun status warga binaan dapat berubah sewaktu-waktu.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan jajaran Lapas II B Pati membahas mekanisme koordinasi serta pertukaran informasi yang diperlukan untuk mendukung akurasi data pemilih.
Koordinasi ini diharapkan dapat mencegah warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercatat dalam data pemilih. Sebaliknya, data warga binaan yang sudah tidak memenuhi syarat juga diharapkan dapat diperbarui sehingga tidak lagi tercatat sebagai pemilih.
Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Tetap Terakomodasi
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto, mengatakan pengawasan data pemilih merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak hanya berbicara mengenai angka dan administrasi, tetapi juga bagaimana memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Karena itu, koordinasi dengan Lapas menjadi penting untuk memastikan data warga binaan dapat terkelola dan terinformasi dengan baik,” ujar Supriyanto.
Menurutnya, status sebagai warga binaan tidak otomatis menghilangkan hak politik seseorang sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi ketentuan sebagai pemilih.
Karena itu, kata Supriyanto, diperlukan sinergi antarlembaga untuk memastikan aspek administrasi, perubahan status warga binaan, hingga data kependudukan dapat terakomodasi dalam pengawasan DPB.
“Bawaslu berkepentingan memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang terabaikan. Di sisi lain, akurasi data juga harus dijaga agar tidak terjadi pencatatan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Sinergi dengan Lapas ini menjadi salah satu langkah preventif untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Selain pemutakhiran DPB, audiensi tersebut juga menjadi momentum bagi Bawaslu dan Lapas II B Pati untuk menjajaki kerja sama di bidang kepemiluan. Kerja sama tersebut mencakup koordinasi, pertukaran informasi, serta edukasi mengenai hak dan kewajiban politik warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Pati menilai keterlibatan berbagai pemangku kepentingan penting untuk memperkuat pengawasan pemilu. Terlebih, pemutakhiran data pemilih membutuhkan informasi dari sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan dinamika kependudukan.
Melalui audiensi tersebut, Bawaslu Pati berharap koordinasi dengan Lapas II B Pati dapat dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, setiap perubahan data warga binaan dapat segera menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu Pati menegaskan komitmennya untuk mengawal DPB secara akurat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung pemilu yang inklusif serta menjamin hak konstitusional setiap warga negara.