Lingkar.Co - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan tingkat I.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi serta pemerintah untuk menyampaikan pandangan akhir. Proses penyampaian pendapat dilakukan secara singkat dengan menyatakan sikap setuju atau tidak terhadap hasil pembahasan.
"Setuju," jawab delapan fraksi partai politik di DPR dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa (9/6/2026).
Habiburokhman menjelaskan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri sebelumnya telah menuntaskan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 112 poin.
Dari total DIM tersebut, sebanyak 32 merupakan DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
Setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan persetujuan, Habiburokhman meminta persetujuan forum agar RUU Polri dapat dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
"Apakah naskah RUU Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" tanya politikus Partai Gerindra itu.
Sebanyak delapan fraksi DPR dan pemerintah menjawab "setuju" yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.
### Sejumlah Ketentuan Baru Disepakati
Dalam pembahasan sebelumnya pada Senin (8/6/2026), Panja RUU Polri bersama pemerintah menyepakati sejumlah perubahan penting, termasuk mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian.
Untuk jabatan Kepala Polri atau perwira tinggi berpangkat bintang empat, batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun. Namun, masa dinas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau hingga maksimal 61 tahun.
"Sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Edward Omar Sharif Hiariej.
Sementara itu, usia pensiun bagi anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun. Adapun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi selain bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
Selain mengatur usia pensiun, Panja dan pemerintah juga menyepakati persyaratan pendidikan minimal bagi calon anggota Polri, yakni lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Ketentuan lain yang turut disepakati adalah peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil pada kementerian atau lembaga tertentu.
Eddy Hiariej menjelaskan aturan tersebut tercantum dalam Pasal 28A ayat (1) RUU Polri sebagaimana usulan pemerintah. Dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri berkaitan dengan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, pelayanan masyarakat, serta bidang lain yang relevan.
"Anggota kepolisian juga dapat mengisi jabatan sipil atas permintaan dari kementerian," ucapnya.
Menurut Eddy, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait dan harus memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28A ayat (3) RUU Polri.