Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara mengenai tunggakan kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp1,6 triliun.
Sudaryono menganggap kewajiban pembayaran pada pihak ketiga tersebut sebagai tunggakan daripada utang. Penyelesaian tunggakan tersebut, dikatakan Sudaryono, masih dalam tahap audit.
"Mengenai utang, ini, tunggakan lah bukan utang ya, tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, ya saya kira dibayar," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut, Sudaryono menyebut pembayaran tunggakan harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia memastikan tunggakan kepada pihak ketiga bukan suatu masalah bagi BGN.
"Saya enggak ada, 'Oh yang ini mesti kubayar sendiri'. Enggak bisa ya, saya enggak mau itu. Semuanya trust in system, ya. Tidak trust in person," ucap Sudaryono.
"Kita ingin yang sah, yang bagus, yang benar, sesuai dengan mekanisme yang mana, itu yang kita selesaikan. Saya kira no issue, enggak ada masalah," katanya menambahkan.
Rincian Tunggakan Rp1,609 Triliun
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkap komposisi tunggakan Rp1,6 triliun yang tersebar di berbagai pos kegiatan:
- Belanja bahan: seragam, KLB, call center, sendok, dan lain-lain sebesar Rp16,1 miliar
- Sertifikasi SPPG: Rp111 miliar
- Jasa konsultan: Rp200 juta
- Sewa kendaraan insidentil: Rp121 juta
- Honor narasumber Bimtek penjamah makanan: Rp812 juta
- Jasa lainnya EO, publikasi dan sebagainya: Rp330 miliar
- Utang ke Unhan untuk UH/UT serta pengiriman barang: Rp7,3 miliar
- Perjalanan dinas: Rp684 juta
- Bantuan pemerintah untuk MBG: Rp100 miliar
- Belanja modal pembangunan dapur: Rp1,04 triliun
"Totalnya 1,609 triliun. Tapi Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggaran masih diblokir. Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA," ucap Arumsari dalam rapat dengar pendapat RDP bersama Komisi IX DPR, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).