KY Terima Ratusan Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Lima Hakim Dipecat

Inti berita

Lingkar.co - Komisi Yudisial (KY) mencatat telah menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga…

KY Terima Ratusan Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Lima Hakim Dipecat
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Komisi Yudisial (KY) mencatat telah menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan laporan yang masuk umumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diantaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Abhan di Semarang, Sabtu (6/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurutnya, sejumlah laporan yang telah diproses kemudian berlanjut hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dari tujuh perkara yang diperiksa, lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Kelima hakim tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Abhan menegaskan bahwa para hakim saat ini dituntut untuk bekerja secara profesional dan berintegritas, terlebih setelah pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kebijakan kenaikan gaji.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menyebut negara telah memberikan dukungan yang memadai sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk terlibat dalam praktik yang melanggar hukum maupun etika.

"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," ujarnya.

Selain membahas pengawasan etik, Abhan juga menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim. Menurutnya, perkembangan tersebut merupakan hal positif karena dapat menjadi instrumen untuk mengukur kualitas putusan dan kinerja hakim.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menjelaskan hasil eksaminasi ke depan akan menjadi salah satu indikator penting dalam proses promosi dan pengembangan karier hakim.

Menurut Abhan, kualitas putusan serta rekam jejak profesional hakim perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan jenjang karier di lingkungan peradilan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas putusan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu