Sudewo Dipindahkan ke Rutan Semarang Jelang Sidang Kasus Pemerasan dan DJKA

Inti berita

Lingkar.co - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang menjelang proses persidangan yang akan segera digelar. Ia akan…

Sudewo Dipindahkan ke Rutan Semarang Jelang Sidang Kasus Pemerasan dan DJKA
Bupati Pati Nonaktif Sudewo dipindah ke rutan Semarang. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang menjelang proses persidangan yang akan segera digelar. Ia akan menjalani sidang terkait dua perkara, yakni dugaan pemerasan saat menjabat Bupati Pati serta perkara proyek pembangunan rel kereta api DJKA ketika masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemindahan Sudewo dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Sidang perkara tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Pasca-jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka SDW," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang," lanjutnya.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, juga turut dipindahkan ke Semarang. Namun, mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara dari dua kasus yang menjerat Sudewo dan berencana menggabungkannya dalam proses penuntutan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5).

"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," lanjutnya.

Budi menegaskan, sesuai ketentuan KUHAP, jaksa penuntut umum diperbolehkan menggabungkan beberapa berkas perkara agar proses penanganan kasus dapat berjalan lebih efektif.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," jelasnya.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu