Lingkar.co - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan bahwa layanan publik keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal, meski sejumlah pejabatnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas situasi yang menimbulkan kekhawatiran. Namun ia memastikan seluruh layanan, baik digital maupun tatap muka, tetap beroperasi tanpa gangguan.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan sistem pelayanan berbasis digital maupun layanan langsung di kantor imigrasi tetap berjalan seperti biasa tanpa penundaan.
Baca Juga : Dua Kendaraan Towing Datangi Rumah Silmy Karim Saat KPK Lakukan Penggeledahan
"Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan," ujarnya.
*Penonaktifan Pejabat Terdampak OTT*
Pasca pengumuman resmi KPK mengenai status hukum sejumlah pejabat, Ditjen Imigrasi langsung menonaktifkan para pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut. Langkah ini dilakukan pada Kamis (4/6/2026).
Sejumlah pejabat yang disebut tengah menjalani proses hukum di KPK antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
Selain itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga disebut menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada Rabu (3/6/2026).
Empat nama lainnya yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah.
Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan langkah internal telah diambil untuk menjaga stabilitas pelayanan.
"Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan," katanya.
Ia menambahkan penonaktifan tersebut dilakukan agar para pihak dapat fokus pada proses hukum, sementara pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
"Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal," ujarnya.
*Pengisian Jabatan dan Operasional Tetap Berjalan*
Ditjen Imigrasi juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah posisi strategis yang terdampak OTT.
"Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum," ujar Hendarsam.
Ia menegaskan pergantian sementara dilakukan segera agar tidak terjadi hambatan dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas di lapangan.
"Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan," tambahnya.
*Latar Belakang Kasus*
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), termasuk KITAS dan KITAP.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
Pada 4 Juni 2026, sejumlah pihak termasuk pejabat imigrasi dan pihak terkait resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang disebut berlangsung pada periode 2022–2026, dengan nilai dugaan penerimaan mencapai Rp145,5 miliar.