Iklan

Lalu Lintas Pindah Datang dan Pergi Desa Batursari Tidak Terkendali

AKTIVITAS: Kegiatan inventarisir penduduk Kantor Desa Batursari belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa Batursari, Kecamatan Batangan miliki kendala untuk melakukan pendataan warga yang pindah datang dan pergi.

Kepala Desa Batursari, Subur, membenarkan adanya kendala pendataan yang ia alami tersebut. Menurutnya hal ini karena warga yang bersnagkutan tidak melaporkan kedatanganya.

Tentunya membuat arus kependudukan di Desa Batusari berlangsung secara singkat dan sulit untuk dipantau oleh pemdes.

Subur mengungkapkan bahwa di seelah timur Desa Batusari terdapat tempat hiburan karaoke illegal. Hal inilah yang membuat banyak warga asing mudah untuk datang dan pergi tanpa melapor.

“Memang kegiatan tersebut sangat membawa dampak negatif bagi sosial, budaya, agama hingga pendidikan masyarakat setempat,” ujar                          Subur.

Pihaknya bersama warga juga pernah melakukan demonstrasi juga penutupas terhadap karaoke tersebut.

Namun sayangnya sang pemilik telah sengaja mengonsongkan tempat tersebut karena yang bersangkutan tau bahwa warga akan melakukan penutupan.

Imbau Warga Bantu Tertibkan Pendatang

Dalam hal ini pihaknya juga menghimbau kepada warga Desa Batursari agar ikut membantu untuk memantau warga yang pindah datang.

Sehingga pemerintah desa bersama perangkat, bisa ikut memantau warga yang datang dan pergi ke Desa Batursari.

“Sehingga ketika ada tindak kriminal atau lainnya, pemerintah desa bisa mengambil sikap untuk mengurusinya,” jelasnya.

Kasi Pelayanan Desa Batursari, Rusdi dan perangkat desa lainnya juga sudah berusaha untuk menertibkan warga yang datang untuk berkunjung atau bekerja.

“Pernah kami temui, warga pendatang yang ada di tempat karaoke tersebut lalu mau melakukan pengurusan berkas kependudukan Desa Batursari,” terangnya.

Lanjutnya, “Tetapi selang beberapa bulan warga yang bersangkutan sudah pindah lagi tanpa memberitahu pihak desa,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menghimbau agar RT/RW di wilayah setempat bisa untuk melakukan pengawasan.

“Ketika memang mengganggu, pihak desa bisa melaporkan kepada kepolisian setempat ataupun pihak kecamatan,” jelas Rubiyono.

Lanjutnya, “Ketika perlu ada penertiban, pemerintah desa bisa minta tolong kepada kepolisian atau Satpol PP setempat untuk melakukan tindak lanjut,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu