Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHDI/AHWA) menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali memunculkan kritik. Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut teknis pemilihan, tetapi juga menyentuh kedaulatan warga Nahdliyin dan masa depan demokrasi organisasi.
Pandangan itu disampaikan Mahsun Mahfudh melalui tulisan berjudul “Matinya Nurani karena Ambisi”. Ia menyoroti munculnya gagasan agar Ketua Umum PBNU ditentukan melalui penunjukan langsung oleh Rais Aam terpilih, sebagai bagian dari mekanisme yang tengah diperdebatkan di Komisi Organisasi.
Menurut Mahsun, kecenderungan tersebut mendapat penolakan karena dinilai berpotensi sarat kepentingan politik pragmatis untuk mengamankan figur calon ketua umum yang dianggap sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu.
“Usulan tersebut dinilai sarat akan kepentingan politik pragmatis oknum tertentu guna mengamankan figur calon Ketum yang sejalan dengan kehendaknya, bukan murni demi kemaslahatan organisasi,” tulis Mahsun.
Ia menilai, apabila mekanisme penunjukan langsung tersebut diterapkan, NU berpotensi dijadikan kendaraan untuk memenuhi ambisi politik tertentu. Terlebih, mekanisme itu dinilai mengabaikan keterlibatan anggota AHDI/AHWA dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi.
Mahsun juga mempertanyakan adanya dugaan penggalangan suara sebelum pelaksanaan muktamar. Ia menyebut terdapat gerakan yang meminta Rais dan Katib Syuriyah PCNU maupun PWNU menuliskan sembilan nama calon AHDI/AHWA, kemudian membubuhkan tanda tangan secara resmi.
Menurut dia, praktik semacam itu justru berpotensi bertentangan dengan ketentuan internal organisasi.
Disorot, Perkum Nomor 9 Tahun 2025
Mahsun merujuk Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 9 Tahun 2025 Bab IV tentang Pengambilan Keputusan, khususnya Pasal 35.
Dalam ketentuan tersebut, pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan menuliskan nama calon tanpa mencantumkan tanda tangan atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan pemilik suara.
Atas dasar ketentuan tersebut, Mahsun berpandangan bahwa proses penggalangan dan pengondisian calon anggota AHDI/AHWA yang dilakukan sebelum muktamar, terlebih apabila surat tersebut telah ditandatangani, dibubuhi stempel, dan dikondisikan sebelumnya, seharusnya dinyatakan tidak sah.
“Penggalangan dan pengondisian calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi yang dilakukan sebelum muktamar, ditandatangani oleh Rais dan Katib serta berstempel harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya dalam tulisan tersebut.
Desak Pemilihan Ketua Umum Tetap Demokratis
Mahsun kemudian menyerukan agar kedaulatan warga Nahdliyin tetap menjadi prinsip utama dalam proses pergantian kepemimpinan NU.
Ia menyebut PWNU dan PCNU perlu mendorong agar sistem demokrasi organisasi tetap dipertahankan, termasuk dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, Ketua Umum PBNU semestinya dipilih secara langsung oleh pemilik suara di tingkat PWNU dan PCNU melalui proses yang jujur, transparan, dan akuntabel.
“Demi menjaga kedaulatan warga Nahdliyin, PW dan PC mendesak agar sistem demokrasi di NU tetap dipertahankan,” tulis Mahsun.
Tidak berhenti pada pemilihan ketua umum, ia juga mengusulkan agar mekanisme pemilihan AHDI/AHWA dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam usulannya, nama-nama calon AHDI/AHWA ditulis ulang dalam sidang pleno. Selanjutnya, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan dilakukan penghitungan melalui tabulasi secara terbuka di hadapan seluruh peserta.
Sementara itu, surat suara yang sebelumnya telah diisi, ditandatangani, ditempeli atau dibubuhi tanda pengesahan oleh Rais dan Katib PWNU maupun PCNU, menurut Mahsun, harus dinyatakan batal demi hukum.
Demokrasi NU Diuji
Polemik tersebut pada akhirnya menempatkan proses pemilihan kepemimpinan NU pada satu pertanyaan mendasar: apakah mekanisme organisasi akan tetap memberikan ruang kepada pemilik suara untuk menentukan pilihan secara bebas, atau justru bergeser menuju pola penentuan yang telah dikondisikan sebelum forum resmi berlangsung?
Bagi Mahsun, persoalan tersebut bukan semata perebutan mekanisme, melainkan menyangkut integritas proses dan kedaulatan organisasi.
Judul “Matinya Nurani karena Ambisi” yang digunakan dalam tulisannya menjadi kritik keras terhadap setiap upaya yang, menurut dia, berpotensi menempatkan kepentingan kekuasaan di atas kemaslahatan organisasi.
Namun, berbagai tudingan dan penilaian dalam tulisan tersebut merupakan pandangan Mahsun Mahfudh dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut atau menjadi objek kritik untuk memperoleh hak jawab dan gambaran yang berimbang.