JAKARTA, Lingkar.co - Turunnya angka konfirmasi aktif Covid-19 dan banyaknya daerah yang mencapai level PPKM dibawah level 4, menyebabkan sejumlah kebijakan ada pelonggaran. Seperti pelonggaran melakukan perjalanan wisata dalam negeri.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.
Ketentuan perjalanan jarak jauh, dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 4 dan 3 membutuhkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif RT PCR maksimal 2x24jam.
Untuk kententuan perjalanan jarak jauh, di luar pulau Jawa-Bali pada daerah PPKM Level 2 dan 1 yakni hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif dari tes rapid antigen 1x24 jam.
Untuk persyaratan pelaku perjalanan moda transportasi Laut, Darat (Pribadi dan Umum), Penyebrangan, KA antar kota.
Ketentuan perjalanan jarak jauh, dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 4 dan 3 membutuhkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif RT PCR maksimal 2x24jam.
Perjalanan jarak jauh, di luar pulau Jawa-Bali pada daerah PPKM Level 2 dan 1 yakni hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif dari tes rapid antigen 1x24 jam.
Namun, untuk ketentuan kartu vaksin ada pengecualian bagi pelaku perjalanan umur kurang dari 12 tahun, kendaraan logistik dan barang lainnya yang melakukan perjalanan di Luar Pulau Jawa-Bali.
Berikutnya, pelaku perjalanan yang memiliki komorbid dan belum dapat untuk mendapat vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau pemerintah.
Penulis : Rezanda Akbar D.
Editor : Muhammad Nurseha