Lingkar.co - Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah terdampak segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk percepatan penanganan pascabencana di wilayah Sumatra.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera secara hibrida dari Posko Satgas di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
“Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah ada peraturan kepala daerah, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas,” kata Tito.
Ia menegaskan daerah yang sudah menyusun rencana penggunaan anggaran diminta segera mengeksekusi program di lapangan, sementara daerah yang masih dalam tahap draf diminta segera menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai aturan.
Tito menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD tersebut kepada daerah terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat rehabilitasi, rekonstruksi, serta penguatan mitigasi bencana di daerah.
“Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana,” ujarnya.
Menurut Tito, penggunaan dana harus difokuskan pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan penanganan bencana, seperti perbaikan infrastruktur, penguatan tanggul sungai, penanganan longsor, hingga pemulihan layanan publik.
Ia juga menegaskan bahwa daerah yang tidak terdampak tetap diminta menggunakan dana tersebut untuk penguatan ketahanan dan pencegahan bencana.
“Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali (dengan bencana),” katanya.
Dalam rapat tersebut, Tito mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah menyiapkan rencana kegiatan dan menerbitkan Perkada sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Namun, ia juga menyoroti masih adanya daerah yang belum menyelesaikan tahapan administrasi tersebut.
Ia menegaskan pemerintah pusat memberikan fleksibilitas agar kepala daerah dapat mempercepat penggunaan anggaran tanpa harus melalui pembahasan panjang dengan DPRD.
“Saya sudah ‘pasang badan’, sekali lagi, dengan DPRD supaya tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah,” ujarnya.
Penulis: Putri Septina