Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebesar Rp16,25 juta per bulan tidak benar. Menurutnya, pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran penghasilan bagi para manajer koperasi tersebut.
Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8/2026), Purbaya menyebut nominal yang ramai diperbincangkan itu terlalu besar sehingga tidak sesuai dengan pembahasan yang sedang dilakukan pemerintah.
"Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya … Kalau segitu ya kita tidak setujui saja selesai," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah masih mematangkan skema penggajian manajer KDKMP. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah menyesuaikan besaran gaji dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), meski keputusan final belum ditetapkan.
"(Akan disesuaikan) UMP katanya. Tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa," kata Purbaya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan informasi yang mengklaim gaji manajer KDKMP mencapai Rp16,25 juta per bulan. Rinciannya disebut terdiri atas gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan kesehatan Rp750 ribu, uang makan Rp1 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, serta uang transportasi Rp1 juta.
Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa pendanaan gaji manajer KDKMP pada dua tahun pertama operasional akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema tersebut disiapkan untuk menopang operasional koperasi pada masa awal hingga mampu membiayai kegiatan usahanya secara mandiri dari pendapatan yang diperoleh.
Sejauh ini, sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP telah mengikuti proses seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi sebagai bekal sebelum ditempatkan di koperasi-koperasi di berbagai daerah. Mereka dijadwalkan mulai menjalankan tugas pada awal Agustus 2026.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 5 Agustus 2026, jumlah KDKMP yang telah terbentuk mencapai 83.382 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.648 koperasi telah memiliki sarana operasional seperti gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya, sedangkan sisanya masih dalam tahap pemenuhan infrastruktur.