Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, tak ingin peristiwa perundungan kembali terjadi di sekolah. Oleh karena itu ia meminta pihak sekolah, komite sekolah, guru, dan tenaga kependidikan agar memperkuat pengawasan terhadap murid serta memastikan implementasi Program Sekolah Ramah Anak berjalan secara optimal.
Plt. Bupati menyampaikan hal itu saat melakukan monitoring ke SMP Negeri 4 Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2026),
Sebagaimana diketahui, salah satu siswa di sekolah tersebut, yakni Ahmad Al Fian atau AAF meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Mardhatillah Muhammadiyah Randudongkal pada hari Minggu (2/8/2026). Polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban, termasuk mendalami informasi mengenai dugaan korban perundungan yang beredar di masyarakat.
Selain melakukan evaluasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, komite sekolah, dan aparat kepolisian, Plt. Bupati juga menemui teman-teman sekelas korban untuk memberikan motivasi dan penguatan. Selanjutnya, ia mengunjungi rumah keluarga korban di Desa Semingkir guna menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan dukungan moral.
“Kami hadir sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada keluarga korban. Semoga keluarga diberikan kesabaran dan kekuatan. Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak ada lagi perundungan di Kabupaten Pemalang,” ujar Nurkholes.
Ia mengapresiasi langkah cepat seluruh pihak dalam menangani kasus tersebut. Namun, menurutnya masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Saya berharap ini menjadi kasus yang terakhir di Kabupaten Pemalang. Perhatian terhadap siswa harus lebih ditingkatkan, begitu juga pengawasan terhadap lingkungan sekolah,” tegasnya.
Salah satu langkah yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Pemalang adalah memperkuat sistem pengawasan di lingkungan sekolah melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV), terutama di titik-titik yang sulit dipantau secara langsung seperti lorong sekolah, area sekitar toilet, dan lokasi yang minim pengawasan guru.
Menurut Nurkholes, keberadaan CCTV akan membantu proses pengawasan sekaligus menjadi alat pendukung apabila terjadi suatu peristiwa di lingkungan sekolah.
“Kalau terjadi suatu peristiwa tetapi tidak ada bukti, tentu akan menyulitkan proses penanganannya. Karena itu CCTV menjadi kebutuhan penting agar seluruh area sekolah dapat dipantau dengan lebih baik,” katanya.
Selain penguatan sarana pengawasan, ia meminta seluruh sekolah memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan terhadap anak melalui deteksi dini, pelaporan yang cepat, serta membangun lingkungan yang membuat peserta didik berani melaporkan tindakan perundungan tanpa rasa takut mendapat intimidasi.
Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada siswa mengenai perlindungan diri, termasuk pemahaman tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain sebagai upaya mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Kepada masyarakat dan orang tua, Nurkholes mengajak untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak serta tidak mengabaikan setiap indikasi perundungan.
“Kalau ada indikasi perundungan, jangan didiamkan. Segera laporkan kepada kepala sekolah. Kita semua harus menjadi pelapor sekaligus pelopor dalam mencegah perundungan,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Plt. Bupati menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membangun berbagai spekulasi dan memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita percayakan proses penyelidikan kepada kepolisian. Hukum harus ditegakkan sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya. (*)