ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Mukhasiron Usulkan Program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta Kudus Dimaksimalkan

Inti berita

KUDUS, Lingkar.co - Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kudus mengusulkan program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) yang menjadi program unggulan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kudus kala itu, lebih dimaksimalkan.

Mukhasiron pelantikan
Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron saat pengucapan janji di Gedung DPRD Kudus, beberapa waktu lalu. (Alifia Elsa Maulida/Lingkar.co)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

KUDUS, Lingkar.co - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Mukhasiron yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kudus mengusulkan program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) yang menjadi program unggulan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kudus kala itu, lebih dimaksimalkan.

“Kami berharap sembilan program unggulan Bupati yang salah satunya TKGS yang menjadi program dalam kampanye Pilkada kala itu lebih maksimal, sesuai dengan visi misi Bupati di tahun terakhir ini,” kata Mukhasiron pada Minggu (6/03).

Mukhasiron menilai pemberian TKGS ini, merupakan program yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan para guru swasta. Sehingga, perlu untuk dimaksimalkan agar para guru swasta mendapatkan kesejahteraan yang sama dengan guru-guru lainnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Wakil Ketua DPRD Kudus Baru, Mukhasiron Gantikan Ilwani

“Intinya, program unggulan terutama TKGS ini lebih mendapat perhatian dan lebih maksimal lagi. Pasalnya, program ini sudah menjadi program unggulan," imbuhnya.

Selain itu, Mukhasiron juga meminta untuk segenap anggota DPRD Kudus dan Pemkab Kudus selalu menjaga kekompakan dalam mengawal kebijakan yang telah terdokumen.

“Harus selalu bersinergi dan jaga kekompakan, agar apa-apa yang menjadi kebijakan bisa terlaksana dengan baik," tuturnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) ini sendiri, sudah terkandung dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 55/2019 tentang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Swasta di Kabupaten Kudus.

DPRD Kudus Dorong Pemenuhan Hak Tenaga Kerja

Guru yang berhak mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan. di antaranya masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan, tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri.

Selain itu, tidak sedang menjalani hukuman pidana dan terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta Tahun Ajaran 2019.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengaku akan memastikan program TKGS ini tetap berlanjut tahun ini. 

Dengan mempertimbangkan beberapa kriteria, pihaknya akan berupaya terus menambah nominal TKGS yang ada. Meskipun tahun 2022 ini APBD Kudus masih terfokus untuk penanganan Covid-19.

“Tetap berlanjut karena program ini tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan guru swasta yang jumlahnya cukup banyak di Kabupaten Kudus. TKGS tetap akan kami perjuangkan, baik dari nominal dan penerimanya," tandasnya. (Lingkar Network | Alifia - Lingkar.co)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu