Lingkar.co- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyampai Informasi atau financial influencer. Langkah ini bertujuan memastikan informasi yang beredar kepada masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan sehingga dapat memperkuat perlindungan konsumen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada (4/6/2026).
Dalam aturan itu, Penyampai Informasi dilarang menjanjikan keuntungan pasti atas produk atau layanan keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk. Mereka juga dilarang mempromosikan produk maupun layanan sektor jasa keuangan yang belum mengantongi izin dari OJK.
Baca Juga: Satu Aplikasi untuk Semua Kebutuhan Warga, Wali kota Agustina Ajak Masyarakat Manfaatkan SDGS
"Penyampai Informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK; tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang; dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (24/6/2026).
Regulasi ini mencakup berbagai aktivitas penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, mulai dari edukasi keuangan, kegiatan pemasaran, hingga pemberian rekomendasi. Dalam praktik pemasaran, Penyampai Informasi diwajibkan bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
OJK juga menegaskan tanggung jawab PUJK dalam memastikan setiap kerja sama dengan financial influencer dilakukan sesuai ketentuan. PUJK wajib memastikan penyampai informasi mencantumkan identitas dan hubungan kerja sama dengan perusahaan jasa keuangan sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, produk atau layanan yang dipromosikan harus sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan telah memiliki izin dari OJK.
PUJK juga diwajibkan memastikan Penyampai Informasi memiliki kompetensi, keterampilan, atau kualifikasi yang memadai dalam menjelaskan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat. Di sisi lain, mereka harus menjamin tidak terjadi penyalahgunaan data konsumen dan seluruh aktivitas mematuhi aturan perlindungan data pribadi.
Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan berbagai sanksi administratif. Sanksi itu meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin produk maupun layanan.
"Sanksi administratif dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000," tulis Pasal 7 ayat (8) dan (9).
Melalui aturan baru ini, OJK berharap aktivitas promosi dan edukasi keuangan di ruang digital dapat berlangsung lebih bertanggung jawab, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat dari potensi informasi yang menyesatkan.