Lingkar.co - Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan aktivitas konversi devisa oleh para eksportir setelah pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian bagi pelaku usaha sehingga mendorong mereka untuk lebih aktif menukarkan dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan tren konversi dolar AS ke rupiah sudah terlihat cukup signifikan, meskipun kewajiban konversi saat ini masih dibatasi hingga 50 persen.
"Berdasarkan pantauan kami, eksportir yang mengkonversi dolar AS ke rupiah sudah cukup banyak, sudah kelihatan dari mereka, kita melihat yang masuk, yang mereka lakukan konversi, itu sudah cukup banyak," kata Destry dalam Economic Update 2026 CNBC Indonesia, dikutip Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, peningkatan konversi mulai terlihat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE. Regulasi tersebut dinilai memberikan kepastian hukum dan kepastian kebijakan yang sebelumnya ditunggu oleh para eksportir.
"Kalau kita lihat kemarin dengan dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2026 (PP DHE), kita sudah melihat bahwa eksportir sudah mempunyai kepastian, oh akhirnya keputusannya ini ya, bahwa oke kita konversi 50%. Tadinya mereka masih belum konversi, tapi setelah PP itu keluar, itu kita sudah melihat konversi sudah mulai terjadi," lanjutnya.
Destry menjelaskan, kebutuhan operasional perusahaan juga menjadi faktor yang mendorong eksportir melakukan konversi valuta asing ke rupiah. Kebutuhan tersebut antara lain untuk membayar kewajiban utang maupun pengadaan bahan baku impor.
"Setelah berdasarkan suatu evaluasi, kita lihat bahwa oh ternyata mereka tuh ada kebutuhan juga, misalnya untuk membayar utang mereka, juga ada yang harus ambil raw material dari impor ya, jadi dia harus ada kewajiban itu, kemudian ada kewajiban impornya juga, dan seterusnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan potensi konversi masih dapat meningkat dalam beberapa bulan ke depan. Pasalnya, aturan baru DHE mulai berlaku pada Juni 2026 dan eksportir masih diberikan waktu hingga tiga bulan untuk menempatkan dana hasil ekspor ke rekening khusus.
"Karena PP baru berlaku mulai Juni, sementara si eksportir punya waktu 3 bulan, karena kita memberikan kesempatan buat eksportir 3 bulan untuk kemudian menempatkan dana hasil ekspornya ke rekening khusus, jadi ini sekarang masih in the process. Tapi memang sudah banyak yang melakukan konversi," ujarnya.
Bank Indonesia menilai implementasi kebijakan DHE yang baru berpotensi memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri sekaligus mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui meningkatnya aktivitas konversi devisa hasil ekspor ke mata uang domestik.