Debt Collector dan Korban Sepakat Damai, Kasus Viral Kaligawe Berakhir Lewat Restorative Justice

Inti berita

Lingkar.co – Perkara enam debt collector (DC) yang sempat viral usai diduga merampas kunci mobil milik seorang perempuan di Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang…

Debt Collector dan Korban Sepakat Damai, Kasus Viral Kaligawe Berakhir Lewat Restorative Justice
Kasus Debt Collector Viral di Kaligawe Semarang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Perkara enam debt collector (DC) yang sempat viral usai diduga merampas kunci mobil milik seorang perempuan di Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai melalui mekanisme restorative justice dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/6/2026).

Kuasa hukum para terdakwa, Alvares Guarino Lulan, mengatakan sejak awal pihaknya mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut baru dapat terealisasi ketika perkara telah memasuki tahap persidangan.

Menurut Alvares, berbagai langkah perdamaian sebenarnya telah diupayakan sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, tetapi baru memperoleh titik temu setelah difasilitasi pengadilan.

"Kami sejak awal menginginkan penyelesaian melalui restorative justice dan bersyukur akhirnya dapat terlaksana pada tahap persidangan," ujarnya usai sidang.

Ia juga menyoroti keterangan korban dalam persidangan yang dinilai berbeda dengan tuduhan yang sebelumnya disangkakan kepada para terdakwa. Dalam berkas perkara, para terdakwa sempat dijerat dengan dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan ancaman kekerasan.

"Dari keterangan korban sendiri disampaikan tidak ada pengeroyokan dan tidak ada penganiayaan. Yang terjadi adalah perebutan kunci kendaraan," katanya.

Alvares menyampaikan apresiasi kepada korban beserta keluarga yang bersedia membuka ruang perdamaian. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara tersebut.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Bobby Radja Bunga, menilai mekanisme perdamaian yang ditempuh dalam perkara tersebut menunjukkan implementasi ketentuan dalam KUHAP yang memberikan ruang penyelesaian perkara secara restoratif.

"Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Semarang yang telah memfasilitasi tercapainya perdamaian ini," ujarnya.

Bobby bahkan menyebut penyelesaian melalui restorative justice pada tahap persidangan tersebut menjadi salah satu yang pertama diterapkan di Pengadilan Negeri Semarang setelah berlakunya ketentuan KUHAP terbaru.

Sementara itu, korban, Arinta, mengaku telah menerima permohonan maaf yang disampaikan para terdakwa. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Alhamdulillah kami sudah menerima permohonan maaf mereka. Semoga ini menjadi pelajaran dan ke depan tidak ada lagi sikap arogan kepada masyarakat, terutama perempuan," katanya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus yang sempat menyita perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial itu resmi diselesaikan melalui jalur restorative justice. ***

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu