Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap di Maroko, Tiba di Indonesia Usai Diekstradisi

Inti berita

Lingkar.co - Buron Interpol berstatus Red Notice, Michael Steven, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar negeri. Tersangka kasus…

Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap di Maroko, Tiba di Indonesia Usai Diekstradisi
Foto : Michael Steven, bos Kresna Life (pakai kupluk) ditangkap Interpol di Maroko/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Buron Interpol berstatus Red Notice, Michael Steven, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar negeri. Tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) itu diamankan aparat Kepolisian Maroko dan telah tiba di Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada (12/3/2026) atas permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Setelah melalui proses hukum dan diplomatik, Michael Steven akhirnya diekstradisi ke Indonesia. Ia tiba di Tanah Air pada Minggu (21/6/2026) setelah sebelumnya dilakukan serah terima tersangka di Maroko pada (20/6/2026).

Keberhasilan pemulangan buronan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai lembaga, termasuk Divhubinter Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta otoritas Kerajaan Maroko.

Pemerintah Maroko sendiri mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada (12/6/2026). Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam membawa Michael Steven kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Michael Steven diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Kresna Life. Perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri itu diduga menimbulkan kerugian investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Untung Widyatmoko dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penangkapan dan ekstradisi ini menjadi salah satu keberhasilan aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu buronan kasus kejahatan ekonomi lintas negara serta memastikan proses hukum tetap berjalan meski tersangka berada di luar negeri.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu