Lingkar.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Ditjen SDA yang diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24/6/2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," kata Dapot, Rabu (24/6/2026).
Tersangka pertama adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Ditjen SDA.
Menurut Kejati, YRW bersama tersangka sebelumnya, Dwi Purwantoro (DP), diduga menerima atau meminta sejumlah uang dari beberapa perusahaan BUMN karya dan pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Ditjen SDA.
Dapot menjelaskan, nilai uang yang diduga diterima keduanya mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Dalam perkara ini, DP yang merupakan mantan Direktur Jenderal SDA Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026 telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 21/5/2026.
Selain YRW, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RW selaku Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023-2025.
Kejati menyebut RW dan JSR diduga bekerja sama dengan tersangka lain dalam merekayasa proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.
"Sedangkan peranan Saudara RW dan Saudara JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," jelas Dapot.
Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil mewah serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, perusahaan BUMN, maupun sektor swasta.
"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni DP selaku mantan Direktur Jenderal SDA, RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penerimaan suap, gratifikasi, serta rekayasa proyek fiktif yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
Dalam kasus tersebut, DP diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua kendaraan mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Ditjen SDA Kementerian PU.