Lingkar.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penerimaan lembaga mencapai Rp9,22 triliun pada 2027, dengan dukungan saldo awal anggaran sebesar Rp4,67 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan total penerimaan dan saldo awal tersebut akan menjadi sumber pendanaan utama dalam penyusunan kapasitas anggaran OJK tahun depan.
“Di sisi penerimaan di tahun 2027 diproyeksikan akan memperoleh sebesar Rp9,22 triliun ditambah dengan proyeksi saldo awal 2027 sebesar Rp4,67 triliun,” kata Hernawan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, total sumber pendanaan yang diperkirakan mencapai Rp13,89 triliun tersebut menjadi dasar penyusunan kapasitas anggaran OJK untuk tahun anggaran 2027.
Hernawan menjelaskan penerimaan yang berasal dari registrasi diperkirakan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi itu dipengaruhi perkembangan pasar serta mulai diterapkannya sejumlah regulasi baru di beberapa sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, penerimaan dari sumber lainnya diproyeksikan meningkat cukup signifikan. Kenaikan tersebut diperkirakan mencapai 79,69 persen seiring strategi pengelolaan dana yang lebih agresif untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis OJK pada 2027.
Sementara dari sisi belanja, OJK mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,25 triliun untuk mendukung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan lembaga.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional, administrasi, serta pengadaan aset yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan.
Dengan proyeksi penerimaan dan belanja tersebut, saldo anggaran pada awal tahun berikutnya diperkirakan mencapai Rp3,65 triliun.
Hernawan menegaskan sebagian besar anggaran OJK tahun 2027 akan difokuskan untuk mendukung kebutuhan operasional dan administratif lembaga.
Adapun alokasi untuk kegiatan operasional dan administrasi mencapai Rp9,27 triliun atau sekitar 90,4 persen dari total anggaran yang direncanakan.
Menurutnya, komposisi tersebut mencerminkan arah kebijakan penggunaan anggaran yang semakin difokuskan untuk memperkuat pelaksanaan mandat, fungsi pengawasan, serta tugas strategis OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.