Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora mulai menertibkan data penerima bantuan sosial (bansos). Hingga Juni 2026, sebanyak 1.026 penerima telah dicoret dari daftar karena diduga berasal dari keluarga yang sudah berkecukupan.
Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Agung Ariadi, mengatakan pencoretan dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
"Per Juni ini sudah ada 1.026 penerima yang kami coret dari daftar karena ada indikasi berasal dari keluarga mampu namun masih menerima bantuan," ujarnya.
Penataan data masih terus berlangsung. Dinsos menunggu penetapan desil terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan menjadi acuan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial. Sementara itu, verifikasi lapangan tetap dilakukan bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Luluk menegaskan proses penyisiran ditargetkan selesai pada Desember 2026. Setelah data diperbarui, keluarga yang dinilai sudah sejahtera akan dikeluarkan dari daftar penerima, sedangkan warga yang memenuhi syarat akan diprioritaskan memperoleh bantuan.
Selain mengandalkan hasil verifikasi petugas, Dinsos juga mendorong masyarakat berperan aktif melalui aplikasi Cek Bansos. Warga dapat mengecek status kepesertaan maupun mengusulkan keluarga yang layak menerima bantuan.
Di tengah proses penataan tersebut, kesadaran warga untuk melepaskan bantuan mulai muncul. Di Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora, lima kepala keluarga (KK) secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bansos karena merasa kondisi ekonominya telah membaik.
Lurah Tambahrejo, Amik Kristanti, mengatakan kelima warga datang langsung ke kantor kelurahan untuk menyampaikan pengunduran diri agar bantuan dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
"Memang ada beberapa warga yang datang sendiri dan menyampaikan bahwa mereka sudah merasa mampu sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan," katanya.
Menurut Amik, langkah tersebut menjadi contoh kepedulian sosial yang patut diapresiasi. Dengan pengunduran diri secara sukarela, bantuan pemerintah dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. (*)