Hakim Tolak Tuntutan Rp4,8 Triliun untuk Nadiem, Sarankan Kejagung Jerat dengan TPPU

Inti berita

Lingkar.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan mantan Mendikbud Nadiem Makarim menolak permintaan jaksa agar Nadiem dihukum membayar…

Hakim Tolak Tuntutan Rp4,8 Triliun untuk Nadiem, Sarankan Kejagung Jerat dengan TPPU
Foto : Suasana sidang vonis Nadirm Makarim/istimewa/lingkar.co

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan mantan Mendikbud Nadiem Makarim menolak permintaan jaksa agar Nadiem dihukum membayar uang pengganti Rp4,8 triliun. Apa pertimbangannya? 
"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," kata hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyebut, untuk mengabulkan tuntutan uang Rp4,8 triliun itu, majelis perlu memperhatikan beberapa hal. Ada lima alasan yang disampaikan, salah satunya jalur hukum yang ditempuh jaksa dinilai tidak tepat.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujarnya.

Karena itu, majelis hakim merekomendasikan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menelusuri uang Rp4,8 triliun melalui perkara terpisah. Hakim menyarankan kasus ini diusut memakai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelasnya.

Dalam sidang ini, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

*Tuntutan untuk Nadiem* 
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, atau total Rp5.681.066.728.758 subsider 9 tahun kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu