Japto Soerjosoemarno Ketum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Soal Eks Bupati Kukar

Inti berita

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi per…

Japto Soerjosoemarno Ketum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Soal Eks Bupati Kukar
Foto : Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno/istimewa/lingkar.co

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan, Selasa (30/6/2026). 
"Yang bersangkutan tiba di Merah Putih sekitar Pukul 9.40 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi menyebut, penyidik akan mendalami dan menelusuri aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk potensi unsur tindak pidana pencucian uang.

Tahun lalu Japto juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita dalam kasus yang sama. Pemeriksaan itu bermula dari temuan penyidik adanya aliran uang yang diduga terkait tindak pidana ke elite PP.

Sejumlah barang bukti berupa uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah, hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah tiga saksi tersebut.

Beberapa waktu lalu, KPK juga menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka. Perkara itu masih terkait Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021, Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya perusahaan produsen batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diduga dipakai sebagai sarana penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Rita kembali diproses KPK karena diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Ia juga diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menjerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita pernah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu usai divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu