Roy Suryo Geleng Kepala Saat Polda Metro Jaya Tegaskan Penangkapan Tak Sewenang-wenang di Sidang Praperadilan

Inti berita

Lingkar.co - Pakar Telematika Roy Suryo terlihat berulang kali menggelengkan kepala saat mendengar bantahan Polda Metro Jaya. Polda menyebut penangkapan…

Roy Suryo Geleng Kepala Saat Polda Metro Jaya Tegaskan Penangkapan Tak Sewenang-wenang di Sidang Praperadilan
Foto : Sidang praperadilan Roy Suryo/istimewa/lingkar.co

Pakar Telematika Roy Suryo terlihat berulang kali menggelengkan kepala saat mendengar bantahan Polda Metro Jaya. Polda menyebut penangkapan terhadap dirinya tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Roy Suryo sudah sesuai KUHAP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

Rangkaian proses itu mencakup pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga koordinasi dengan Penuntut Umum melalui mekanisme P21.

"Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21," kata Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Polda Metro menjelaskan, setelah berkas dinyatakan P21, pihaknya wajib menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari penyelesaian penyidikan menuju tahap penuntutan. Dalam menjalankan kewajiban itu, penyidik menggunakan kewenangan KUHAP, termasuk tindakan lain berupa penangkapan.

"Dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut, pada tanggal 19 Juni 2026, Termohon mendatangi kediaman Pemohon yang beralamat di Jalan Kucica VII Nomor 17 (JH7/17) Bintaro Jaya Sektor 9, Tangerang Selatan. Sebelum pelaksanaan tindakan dimaksud, Termohon telah dilengkapi dengan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 49/Pen.Pid.Izin.Geledah/2025/PN Tangerang tanggal 13 November 2025, serta surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor: http://Sp.Geledah/Rumah.Tap.373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026."

Polda Metro menambahkan, selain mengantongi izin dari PN Tangerang, saat penangkapan polisi berkoordinasi dengan 2 petugas keamanan lingkungan sebagai saksi, memperkenalkan diri sebagai anggota Polri, dan menunjukkan surat tugas, penetapan izin penggeledahan, surat perintah penggeledahan, serta administrasi penyidikan lain kepada penghuni rumah. Penghuni rumah kemudian mempersilakan penyidik masuk. Dengan demikian, serangkaian tugas penyidikan, khususnya saat memasuki kediaman Pemohon, dilakukan secara terbuka dan disaksikan dua saksi warga sekitar.

"Setelah bertemu dengan Pemohon di dalam kediamannya, Termohon memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: http://SP.Kap/703/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 beserta administrasi penyidikan yang berkaitan dengan tindakan tersebut. Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut," jelasnya.

Polda Metro menyebut, Termohon kemudian membawa Pemohon ke Polda Metro Jaya untuk melanjutkan administrasi penyidikan. Di sana, penyidik membuat berita acara penggeledahan dan berita acara penangkapan serta memberi kesempatan kepada Pemohon membaca dan menandatangani dokumen. Pemohon tetap menolak, sehingga dibuat berita acara penolakan sebagai catatan administratif.

"Setelah itu Termohon memperlihatkan surat perintah penahanan beserta berita acara penahanan kepada Pemohon dan Penasihat Hukumnya, serta memberikan kesempatan untuk membaca dan menandatangani dokumen tersebut. Namun demikian, baik Pemohon maupun Penasihat Hukumnya kembali menolak membubuhkan tanda tangan. Atas penolakan tersebut, Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani dan selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan beserta lampirannya kepada keluarga Pemohon sesuai ketentuan administrasi penyidikan," paparnya.

Polda Metro mengungkap, sebelum ditahan, Pemohon diperiksa kesehatannya oleh Biddokkes Polda Metro Jaya. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan di RS Polri Kramat Jati, Pemohon menjalani rawat inap sesuai rekomendasi dokter. Setelah dinyatakan layak mengikuti proses hukum, penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan.

"Setelah seluruh persyaratan administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap, maka pada tanggal 22 Juni 2026, Termohon menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum atau penyerahan tahap dua sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," katanya.

Polda Metro menegaskan, seluruh tindakan sejak penerimaan laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, koordinasi dengan Jaksa, penggeledahan, penangkapan, penahanan, pemenuhan hak kesehatan Pemohon, hingga penyerahan tahap dua merupakan satu rangkaian pelaksanaan kewajiban dan kewenangan penyidik berdasarkan KUHAP.

"Oleh karena itu, setiap tindakan Termohon harus dipandang sebagai suatu kesatuan proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan hukum secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat dinilai secara parsial atau pun dipandang sebagai tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang," katanya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu