Iklan

Pelaku Gunakan Uang SPBU Untuk Membeli Aset Pribadi

Lancarkan Aksi Sejak 1 Februari 2021 Lalu

Dari hasil penyelidikan pihaknya menyampaikan, adanya selisih jumlah setoran yang akan di setorkan dengan yang tercatat di buku.

Laporan dari Operator SHIFT III hasil penjualan Total BBM jenis Bio Solar sebesar Rp 17.098.360,-   sementara yang di setorkan terlapor tertulis   Rp 11.948.360. Terdapat selisih Rp 5.150.000.

Setelah itu pelaporan dan di lakukan pengecekan serta audit. Terkuak fakta selang waktu antara tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Mei 2021.

Pihaknya menemukan  dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan BBM yang di lakukan terlapor sebesar Rp  657.555.000.

”Setelah kejadian tersebut Korban merasa rugi dan melaporkan ke Polsek Tanon guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Suwarso.

Lanjutnya, “Lalu hasil  pengungkapan berdasarkan laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanon,” imbuhnya.

Setelah pihak kepolisian mendapatkan alat bukti, selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di dukuh Sepandan Desa Karangpelem kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.

”Terlapor  melakukan penggelapan dalam Jabatan Pasal 374 KUHP. Dilaporkan pada hari Kamis (27/5) pukul 08.00 oleh Pemilik SPBU,” pungkasnya. (fid/luh)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu