Asal muasal ditetapkannya jadi tersangka
Erick Soedjasa dijadikan tersangka dan siap mengembalikan uang senilai Rp 37 miliar jika penyidik menyatakan dana tersebut merupakan hasil kejahatan kasus dugaan penggelapan.
“Kalau memang itu dinyatakan bahwa itu adalah uang kejahatan, Erik siap untuk mengembalikan,” kata kuasa hukum Erick, Hapsoro Wahyu Priyanto, saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (14/9/2026).
menurut Hapsoro, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada unsur bahwa Erick masuk dalam struktur PT Asli Rancangan Indonesia. Dalam kesempatan ini, Hapsoro menyebut, Erick tidak melarikan ke Singapura, melainkan berobat sejak 2022 karena menderita penyakit kanker usus.
“Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur ataupun menghindari proses hukum. Sejak 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan yang dijalaninya,” ujar Hapsoro.

Hapsoro meyakini Erick memiliki rekam medis pengobatan kanker usus di Singapura. Menurut Hapsoro, selama menjalani pengobatan, Erick sebenarnya ingin kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah hukum dengan pelapor. Namun, dikarenakan komunikasi pada saat itu dilakukan melalui sejumlah pihak perantara dalam menyampaikan informasi, yang membuat Erick merasa khawatir untuk kembali ke Indonesia.
“Tapi, ternyata pihak pelapor juga pernah menyampaikan undangan untuk berkomunikasi melalui jalur yang sama. Namun, informasi itu tidak pernah sampai secara utuh kepada Erick,” ujar Hapsoro.
Hapsoro mengatakan, setelah kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan, Erick mendapat informasi yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.
“Justru terdapat ruang komunikasi yang sebenarnya sejak awal bisa dilakukan. Karena itu, Erick semakin yakin bahwa keputusan untuk pulang, hadir, dan menyelesaikan persoalan ini secara langsung adalah keputusan yang tepat,” kata Hapsoro.
Menurut Hapsoro, Erick akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia atas kemauannya sendiri untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Sejak awal sebenarnya sudah ada keinginan untuk berkomunikasi dan mencari jalan penyelesaian. Sekarang Erick hadir langsung agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman akibat komunikasi melalui pihak lain,” ujar Hapsoro.
Erick kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Erick ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, setelah terbang dari Singapura menggunakan Singapore Airlines SQ922, pada Rabu (9/9/2026).
“Pada 9 September 2026 pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri, dalam keterangannya, dikutip Senin (14/9/2026).
Penangkapan dilakukan bersama petugas Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polresta Sidoarjo, dan Imigrasi. Setelah ditangkap, Erick dibawa dari Surabaya menuju Jakarta. Erick kemudian dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, penyidik melakukan penahanan terhadap Erick di Rutan Bareskrim Polri. Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023.
Penyidik kemudian memasukkan Erick dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023. Bareskrim juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Erick pada 2 Februari 2024.
“Selanjutnya, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka,” kata dia.