Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki kesepahaman awal terkait besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Kedua partai mengusulkan angka sekitar 5 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan usulan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan antara jajaran DPP Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS dalam pertemuan di Jakarta, Senin (14/9/2026).
"Ya, kita bersepaham besaran PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) moderat saja, sekitar lima persen," kata Sarmuji saat dihubungi wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurut Sarmuji, angka tersebut dinilai berada pada titik yang cukup moderat. Golkar, kata dia, ingin sistem kepartaian dapat berjalan sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial.
Ia menyebut sistem multipartai sederhana diperlukan agar jumlah partai di parlemen tidak terlalu terfragmentasi. Namun, ambang batas parlemen juga tidak boleh ditetapkan terlalu tinggi karena dapat membatasi keterwakilan kelompok politik di masyarakat.
"Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian," ujarnya.
Sarmuji menilai angka sekitar 5 persen masih rasional untuk diterapkan pada pemilu legislatif mendatang. Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam proses revisi UU Pemilu.
Bahas Revisi UU Pemilu
Pertemuan Golkar dan PKS berlangsung di tengah pembahasan mengenai rencana perubahan sejumlah ketentuan dalam sistem pemilu. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda utama yang dibicarakan kedua partai.
"Kita ingin suatu sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas," ujar Bahlil.
Selain persoalan sistem pemilu, pertemuan tersebut turut membahas penguatan komunikasi dan kerja sama politik kedua partai. Golkar dan PKS juga membicarakan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai tindak lanjut, Sarmuji bersama Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid ditugaskan untuk membahas lebih jauh format kerja sama antara Golkar dan PKS.
Saat ini, ambang batas parlemen yang berlaku dalam Pemilu 2024 ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma serta besaran parliamentary threshold harus diubah dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan Mahkamah.