Pemerintah Siapkan Skema Legalisasi Rokok Ilegal

Pemerintah Siapkan Skema Legalisasi Rokok Ilegal
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co – Maraknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah berencana menambah satu lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai upaya melegalkan produsen rokok ilegal agar masuk ke jalur resmi.

"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Kebijakan ini ditujukan untuk membuka ruang bagi produsen rokok ilegal agar bergabung ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dengan masuk ke sektor formal, para pelaku industri tersebut diharapkan mulai memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Ya, untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," ucap Purbaya.

Purbaya menambahkan, aturan terkait kebijakan tersebut ditargetkan terbit pada pekan depan. Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang masih menghindari kewajiban setelah regulasi resmi diberlakukan.

"Saya sudah memberi sinyal. Setelah peraturan ini terbit, kemungkinan dalam waktu dekat. Jika masih main-main, penindakannya akan tegas. Tidak ada toleransi lagi," tegasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebagai informasi, tarif CHT saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. (*)

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu